Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SD Muhammadiyah Singkut, Kabupaten sarolangun, Oknum Kepala Sekolah Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta

0
755 views

“Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SD Muhammadiyah Singkut, Kabupaten sarolangun, Oknum Kepala Sekolah Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta”

MEDIACAKRABUANA.ID

Tim Cakrabuananews – menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Muhammadiyah, Kabupaten Sarolangun. Oknum Kepala Sekolah di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.

Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SD Muhammadiyah Singkut ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai

1. Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 23.069.600 tahun 2024 Tahap 1
2. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 21. 380.000 tahun 2024 tahap 1
2. Pemeliharaan sarana dan prasaran Rp 50. 000. 000tahun 2025 tahap 1

Total anggaran puluhan juta Rupiah pada 2 poin administrasi Kegiatan Sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SD Muhammadiyah Singkut selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.

Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Cakrabuana mendesak:

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SD Muhammadiyah terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.

Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SD Muhammadiyah Singkut, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.

Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakrabuana

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SD Muhammadiyah Singkut belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SD Muhammadiyahtersebut.

Cakra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini