Pemkab Muara Enim Kebobolan Anggaran Rp335.919.345,39 Diduga Dimakan Pejabat Rakus

0
78 views

Pemkab Muara Enim Kebobolan Anggaran Rp335.919.345,39 Diduga Dimakan Pejabat Rakus

Muara Enim, Sumsel || Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

Pembayaran Tambahan
Penghasilan Aparatur Sipil
Negara Tidak Sesuai
Ketentuan Sebesar
Rp335.919.345,39
BPK merekomendasikan Bupati
Muara Enim agar
memerintahkan:
a. Kepala BKPSDM untuk
meningkatkan fitur aplikasi e-
presensi yang sudah
mengakomodasi IA dan
menghapus fitur dispensasi;
b. Sekretaris Daerah, Sekretaris
DPRD, Kepala masing-masing
SKPD, Camat, dan Direktur
RSUD dr. H. M. Rabain
untuk:
1) Bupati Muara Enim membuat
surat perintah kepada Kepala
BKPSDM sesuai rekomendasi
BPK
2) Kepala BKPSDM
menindaklanjuti surat perintah
Bupati Muara Enim sesuai
rekomendasi BPK
1) Bupati Muara Enim membuat
surat perintah kepada
Sekretaris Daerah, Sekretaris
DPRD, Kepala masing-masing
SKPD, Camat, dan Direktur
a) Surat perintah dari Bupati
Muara Enim kepada Kepala
BKPSDM
b) Bukti screenshot dari aplikasi e-
presensi yang sudah
mengakomodasi IA dan
menghapus fitur dispensasi
a) Surat perintah dari Bupati Muara Enim kepada Kepala 48 SKPD (pada Lampiran 4)
b) Surat perintah dari Kepala 48
SKPD kepada Analis Keuangan

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya…..!!!

( Redaksi)