Pemkot PalembangTA 2023 Kebobolan Anggaran. Diminta APH Segera Periksa

0
53 views

Pemkot PalembangTA 2023
Kebobolan Anggaran. Diminta APH Segera Periksa.

Palembang. Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran SKPD kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada Rabu 23/07/2025

Faktanya
Pembayaran Uang Jasa Pegawai Non PNSD pada Lima SKPD Tidak Memperhatikan
Pelanggaran Disiplin Kerja
Pemerintah Kota Palembang TA 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp1.419.842.878.358,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.279.678.521.466,05 atau
90,13% dari anggaran. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut di antaranya berupa
realisasi Belanja Jasa Tenaga Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (Non PNSD)
sebesar Rp213.654.986.346,50.
Pegawai Non PNSD adalah Pegawai Tidak Tetap yang bekerja di lingkungan Pemerintah
Kota Palembang berdasarkan perjanjian kerja dan perjanjian kinerja serta mendapatkan
uang jasa atas pekerjaannya. Uang jasa adalah uang yang dibayarkan kepada pegawai Non
PNSD atas imbalan pekerjaannya yang bersumber dari APBD.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang tanggal 1
September 2020 dan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang tanggal 21 Agustus 2023,
diketahui bahwa Pegawai Non PNSD yang melakukan pelanggaran disiplin kerja dijatuhi
hukuman disiplin ringan berupa pemotongan uang jasa.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap Daftar Presensi Pegawai Non PNSD
menunjukkan bahwa terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya
seperti Work From Home (WFH), Isolasi Mandiri, Ajudan (entitas selain Sekretariat
Daerah), dan Supir. Berdasarkan konfirmasi kepada Kepala Bidang Pengadaan,
Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM diketahui bahwa keterangan WFH dan Isolasi
Mandiri sudah tidak berlaku lagi sejak bulan April 2022. Surat Edaran Nomor
134/SE/BKPSDM-V/2022 tanggal 26 April 2022 menyatakan bahwa pegawai telah
melaksanakan Work From Office (WFO) 100% dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan secara lebih ketat. Selanjutnya berdasarkan permintaan keterangan kepada
Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian dan Operator Presensi Sekretariat
DPRD, Dinas Pendidikan, Kecamatan Jakabaring, Kecamatan Ilir Timur Satu, dan
Kecamatan Sukarami diketahui bahwa Operator Presensi melakukan perubahan deskripsi
di presensi online, sehingga pegawai yang tidak mengisi presensi, yang datang terlambat,
dan atau yang pulang cepat tidak dikenakan pemotongan uang jasa.Berdasarkan hasil perhitungan ulang terhadap Daftar Tanda Terima Gaji Non PNSD,
Rekom Presensi BKPSDM, dan Daftar Presensi Non PNSD secara uji petik diketahui
terdapat 207 pegawai non PNSD dari lima SKPD yang deskripsi presensinya telah diubah
sehingga tidak dilakukan pemotongan uang jasa, yang dalam kenyataannya pegawai
tersebut tidak mengisi presensi, datang terlambat, dan atau pulang cepat. Dengan demikian
terdapat kelebihan pembayaran uang jasa sebesar Rp462.417.000,00 dengan rincian pada
tabel beriku2) Pulang lebih cepat dari waktu yang ditentukan dipotong sebesar 1,5% (satu koma
lima persen) dari uang jasa;
3) Setiap meninggalkan kantor pada jam kerja dikarenakan keperluan di luar urusan
dinas tanpa seizin atasan langsung, uang jasa dipotong sebesar 1% (satu persen)
setiap kejadian; dan
4) Tidak hadir tanpa keterangan tertulis atau dengan keterangan tertulis tanpa
persetujuan Kepala Perangkat Daerah, uang jasa dipotong per hari sebesar 3% (tiga
persen)”.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran atas uang jasa kepada 36 pegawai Non PNSD pada tiga SKPD
sebesar Rp141.902.000,00; dan
b. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp462.417.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Para Kepala SKPD dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian kurang optimal
dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran uang jasa Pegawai Non PNSD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Operator Presensi melakukan perubahan deskripsi di presensi online atas setiap
pelanggaran disiplin pegawai non PNSD.
Atas permasalahan tersebut Wali Kota Palembang menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan para Kepala SKPD untuk:
a. Meningkatkan pengawasan pelaksanaan pembayaran uang jasa Pegawai Non PNSD
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Menginstruksikan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk mengawasi
pelaksanaan pembayaran uang jasa Pegawai Non PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Menegur Operator Presensi karena melakukan perubahan deskripsi di presensi online
atas setiap pelanggaran disiplin pegawai non PNSD;
d. Memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa pada 36 pegawai sebesar Rp141.902.000,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:
1) Sekretariat DPRD sebesar Rp47.497.000,00;
2) Dinas Pendidikan sebesar Rp70.600.000,00; dan
3) Kecamatan Jakabaring sebesar Rp23.805.000,00.
4. Pembayaran Honorarium Tidak Sesuai Ketentuan
Pada Tahun 2023, Pemerintah Kota Palembang merealisasikan Belanja Barang dan Jasa
sebesar Rp1.279.678.521.466,05 atau 90,13% dari anggaran sebesar
Rp1.419.842.878.358,00. Nilai realisasi tersebut di antaranya merupakan BelanjaHonorarium Narasumber, Moderator, Tim Pelaksana Kegiatan, dan Sekretariat Tim
Pelaksana Kegiatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja
Honorarium Narasumber, Moderator, Tim Pelaksana Kegiatan, dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan diketahui terdapat permasalahan dengan uraian sebagai berikut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( Red)