Wartawan Dan Pengurus BPD Buka-Bukaan Soal Tanah Bengkok: Masih Banyak Desa Belum Paham Aturannya”

0
41 views

Wartawan Dan Pengurus BPD Buka-Bukaan Soal Tanah Bengkok: Masih Banyak Desa Belum Paham Aturannya”

Kuningan, Mediacakrabuana.id

Tak banyak yang tahu, tanah bengkok atau tanah kas desa yang selama ini dibagi kepada perangkat desa secara turun-temurun, ternyata bukan merupakan hak jabatan. Tanah tersebut secara hukum adalah aset milik desa yang harus dikelola dengan tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Ironisnya, masih banyak desa yang belum memahami atau bahkan mengabaikan ketentuan ini.

Sebagai bagian dari kekayaan negara yang dikelola di tingkat desa, tanah bengkok semestinya dicatat secara resmi dalam buku inventaris aset desa, dimanfaatkan sesuai musyawarah desa, dan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Namun kenyataannya, praktik pembagian tanpa dasar hukum masih terjadi hingga hari ini di sejumlah wilayah.

Pada masa lalu, praktik pemanfaatan tanah bengkok sebagai bentuk kompensasi atau tunjangan bagi perangkat desa dilegalkan melalui sejumlah kebijakan, salah satunya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1993. Dalam praktiknya, banyak desa membagikan tanah kas desa kepada perangkat tanpa prosedur tertulis, tanpa pencatatan aset yang sistematis, dan tanpa acuan teknis yang memadai. Namun, seiring berkembangnya sistem pemerintahan yang lebih akuntabel, paradigma tersebut mulai bergeser.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, menandai babak baru dalam pengelolaan tanah bengkok. Aset desa, termasuk tanah kas, kini wajib dikelola secara transparan, dicatat dalam daftar inventaris, dan pemanfaatannya harus disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes) serta masuk dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sejalan dengan itu, perhatian terhadap isu ini turut mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Anggota BPD se-Kabupaten Kuningan yang diselenggarakan oleh Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kuningan, pada Selasa, 1 Juli 2025 di Hotel Ayong Linggarjati. Kegiatan ini juga mengusung tema sosialisasi hukum dan diikuti oleh ratusan anggota BPD dari berbagai desa.

Meski topik tanah bengkok tidak secara eksplisit dibahas dalam forum resmi, namun diskusi mendalam justru terjadi di luar ruang acara. Ketika para pengurus PABDESI dari Kabupaten Kuningan, Bekasi, dan Majalengka berkumpul bersama awak media sambil berbincang santai, berbagai pandangan kritis mulai muncul. Suasana informal ini menjadi ruang terbuka untuk membahas praktik-praktik lama yang kini mulai dianggap bermasalah secara hukum.

Dalam kesempatan itu, Ketua PABPDSI Kabupaten Kuningan, Drs. H. Yayat Supriatna, MM, menegaskan bahwa sudah saatnya desa-desa di Indonesia berbenah dalam pengelolaan tanah bengkok. Menurutnya, pemahaman sebagian perangkat desa yang masih menganggap tanah bengkok sebagai hak jabatan merupakan kekeliruan yang harus segera diluruskan.

“Kami menyadari bahwa tanah bengkok selama ini dianggap sebagai hak historis perangkat. Tapi sejak ada UU Desa dan Permendagri 1 Tahun 2016, semua sudah harus dikelola secara sah. Tanah bengkok itu bukan milik perangkat, tapi milik desa. Kalau tetap dibagi begitu saja tanpa dasar, bisa kena audit bahkan pidana,” tegas Yayat.

Yayat mendorong agar setiap desa segera menyusun Perdes terkait pengelolaan aset, mencatat seluruh tanah bengkok dalam dokumen resmi, dan melibatkan BPD serta masyarakat dalam pembahasan pemanfaatannya. Menurutnya, ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum dari pemerintah desa kepada warganya.

Menambahkan sudut pandang, H. Karno Sirlani selaku Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi menilai bahwa pengelolaan tanah bengkok masih memerlukan pembenahan, khususnya dalam aspek pemahaman regulasi di tingkat desa. Ia menyebut bahwa banyak perangkat desa belum mengetahui bahwa tanah bengkok wajib dicatat sebagai aset desa dan tidak boleh digunakan secara sepihak.

“Masih ada yang menjalankan pola lama karena belum tersosialisasi dengan baik. Padahal sejak lahirnya UU Desa, tanah bengkok itu harus masuk dalam daftar aset dan pengelolaannya disesuaikan dengan mekanisme yang sah,” jelas Karno.

Ia pun menyarankan agar desa segera menyusun Perdes, mengatur tata kelola pemanfaatan tanah bengkok secara tertulis, dan mengarahkan hasilnya untuk masuk ke PADes sebagai dasar pemberian tunjangan resmi.

“Jika semua sudah dituangkan dalam Perdes dan hasil pemanfaatannya masuk ke PADes, maka tunjangan perangkat pun bisa lebih aman secara hukum dan jelas pencatatannya,” tambahnya.

Sementara itu, Tatang Sukmana, Ketua PABPDSI Kabupaten Majalengka, menekankan pentingnya penertiban administrasi aset. Ia mengingatkan bahwa persoalan tidak akan muncul jika setiap desa mencatat dan mengamankan tanah kasnya sejak awal.

“Kami belum bicara soal dugaan penyimpangan, karena itu perlu data. Tapi banyak desa yang memang belum menertibkan pencatatan tanah bengkok di buku aset. Kalau ini dibiarkan, rawan disalahgunakan atau diklaim pihak tertentu. Maka harus segera ada pendataan dan legalisasi melalui sertifikat atas nama desa,” tegasnya.

Dari perspektif lain, Ketua I PABPDSI Cipicung, A. Jatrwan, SH, menyuarakan peringatan keras. Ia menilai bahwa desa tidak bisa lagi bersandar pada tradisi semata dalam pengelolaan aset publik.

“Ini bukan soal adat atau kebiasaan, tapi soal hukum. Tanah bengkok adalah aset milik negara yang berada di desa. Jika masih dibagi diam-diam tanpa pencatatan, tanpa dasar hukum, itu bisa masuk ranah penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Ia pun mendorong seluruh kepala desa agar memanfaatkan teknologi, membangun sistem dokumentasi aset yang tertib, dan memperkuat posisi BPD sebagai pengawas.

Dengan beragam pandangan itu, tergambar bahwa pengelolaan tanah bengkok bukanlah persoalan kecil. Masalah ini menyentuh langsung pada prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik. Solusinya bukan dengan melarang perangkat desa memperoleh hak, melainkan mengarahkan agar hak itu didapat melalui sistem yang sah dan dapat diaudit.

Lebih dari itu, penguatan peran BPD sebagai mitra pengawas desa menjadi aspek krusial dalam membangun akuntabilitas. Perdes yang dibuat bersama harus menjadi payung hukum utama dalam pengelolaan seluruh aset, termasuk tanah bengkok. Partisipasi masyarakat juga penting agar tidak terjadi pemanfaatan aset yang diam-diam berpindah tangan.

Kini menjadi jelas bahwa tanah bengkok bukan milik pribadi, bukan pula warisan jabatan. Ia adalah aset milik desa yang wajib dikelola secara terbuka, adil, dan sesuai hukum. Jika pengelolaan tanah bengkok tetap dilakukan di luar sistem, maka risiko pelanggaran administratif hingga pidana akan terus menghantui.

Sudah saatnya desa-desa berani berbenah. Tradisi boleh hidup, tapi aturan tak boleh dilanggar. Karena tanpa kepatuhan hukum, kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa akan memudar—dan itu lebih berbahaya dari sekadar kehilangan aset. (GUNTUR – Kaperwil Jawa Barat)