SALDO PEMKOT PRABUMULIH MENGUAP KE KANTONG PEJABAT
PRABUMULIH SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Pemerintah Kota Prabumulih menyajikan nilai saldo Persediaan di Neraca per 31
Desember 2022 sebesar Rp12.772.399.283,74. Nilai tersebut mengalami penurunan
sebesar Rp1.535.402.866,42 atau 10,73% dibandingkan saldo per 31 Desember 2021
sebesar Rp14.307.802.150,16. Rincian saldo Persediaan pada Tabel 1.38.Untuk menunjang pengelolaan Barang Milik Daerah agar berjalan tertib dan
sistematis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan, Wali Kota
Prabumulih menetapkan Keputusan Wali Kota Nomor 145/KPTS/BPKAD/2022 tentang
Penunjukan Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pembantu Pejabat
Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna,
dan Pengurus Barang Pembantu Pemerintah Kota Prabumulih TA 2022. Berdasarkan
pemeriksaan terhadap dokumen pengelolaan persediaan dan permintaan keterangan kepada
pengurus barang pengguna di beberapa SKPD diketahui permasalahan sebagai berikut.
a. Penatausahaan persediaan tidak didukung dengan dokumen administrasi yang lengkap
Dalam pengelolaan barang persediaan, alur pengeluaran barang persediaan
diawali dengan Pengurus Barang Pengguna menyiapkan Surat Permintaan Barang
(SPB) berdasarkan nota permintaan barang, mengajukan Surat Permintaan Barang
(SPB) kepada Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna, dan menyerahkan barang
berdasarkan Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB) yang dituangkan dalam Berita
Acara Penyerahan Barang (BAPP), kemudian mencatat dalam kartu stock.
Hasil pemeriksaan atas pencatatan persediaan dan permintaan keterangan kepada
Pengurus Barang Pengguna pada beberapa SKPD menunjukkan bahwa dalam
pengelolaan persediaan Pengurus Barang Pengguna tidak melakukan pencatatan atas
mutasi persediaan yang keluar pada nota permintaan barang, SPB, SPPB, BAPP, dan
kartu stock. Barang persediaan rutin kantor berupa ATK, cetak, alat listrik, dan
peralatan kebersihan diserahkan oleh Pengurus Barang Pengguna hanya berdasarkan
permintaan lisan tanpa pencatatan yang lengkap. Daftar SKPD yang tidak membuat
administrasi penatausahaan persediaan pada Lampiran 13.Pengurus Barang Pengguna Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman belum
mengelola seluruh barang persediaan
Pada Neraca Dinas Perumahan dan Permukiman menyajikan nilai saldo
Persediaan sebesar Rp27.920.000,00 terdiri dari persediaan ATK sebesar
Rp1.982.000,00 dan peralatan kebersihan sebesar Rp25.938.000,00. Hasil pemeriksaan
menunjukkan bahwa terdapat persediaan berupa lampu jalan yang bersumber dari
pengadaan atas kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Bidang Energi Sumber Daya
Air (ESDA) yang belum tercatat pada saldo Persediaan per 31 Desember 2022 dengan
jumlah 92 unit sebesar Rp35.144.000,00. Hasil permintaan keterangan kepada Kepala
Bidang ESDA menyatakan bahwa jumlah belanja dan pemakaian lampu jalan tidak
pernah dilaporkan kepada Pengurus Barang Pengguna. Atas kondisi tersebut telah
dilakukan koreksi tambah pada akun Persediaan Neraca Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman per 31 Desember 2022.
c. Pengurus Barang Pengguna pada empat SKPD tidak mengelola persediaan
Persediaan merupakan barang pakai habis dan merupakan barang milik daerah
yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Pengurus Barang Pengguna. Hasil pemeriksaan
atas berita acara stock opname menunjukkan bahwa stock opname dilakukan oleh
Bendahara Pengeluaran.
Hasil permintaan keterangan kepada Pengurus Barang Pengguna dan penelaahan
dokumen stock opname persediaan menunjukkan bahwa pengelolaan persediaan pada
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi
Pamong Praja, dan Dinas PUPR tidak dilakukan oleh Pengurus Barang Pengguna
namun dilakukan oleh Bagian Keuangan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
pada Lampiran II-06 PSAP Nomor 5 Paragraf 16 yang menyatakan bahwa pada akhir
periode akuntansi persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik.
b. Keputusan Wali Kota Nomor 145/KPTS/BPKAD/2022 tentang Penunjukan Pengelola
Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang,
Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pembantu Pejabat Penatausahaan Pengguna
Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang
Pembantu Pemerintah Kota Prabumulih TA 2022 diktum kedua nomor 8 yang
menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna bertugas antara lain:
1) Menyiapkan Surat Permintaan Barang (SPB) berdasarkan nota permintaan barang;
2) Mengajukan Surat Permintaan Barang (SPB) kepada Pejabat Penatausahaan Barang
Pengguna;
3) Menyerahkan barang berdasarkan Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB) yang
dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Barang;
4) Melakukan stock opname barang persediaan; dan
5) Membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan kepada Pengelola
Barang melalui Pengguna Barang setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahaan
Pengguna Barang.Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya risiko penyalahgunaan barang
persediaan.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Sekretaris Daerah, Inspektur Kota, Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset
Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Ketahanan
Pangan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
Badan Perencanaan Daerah, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja selaku pengguna
barang kurang mengawasi kegiatan penatausahaan barang persediaan pada satuan
kerjanya; dan
b. Pengurus Barang Pengguna pada masing-masing SKPD kurang cermat dalam
melakukan pencatatan, inventarisasi, stock opname, dan pelaporan persediaan sesuai
tugas dan tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk menginstruksikan Kepala Bagian
Keuangan Sekretariat Daerah, Inspektur Kota, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan,
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas
Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa, Badan Perencanaan Daerah, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja selaku
Pengguna Barang untuk:
1) Meningkatkan pengawasan kegiatan penatausahaan barang persediaan pada satuan
kerjanya; dan
2) Menginstruksikan Pengurus Barang Pengguna pada masing-masing SKPD lebih
cermat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melakukan pencatatan,
inventarisasi, stock opname, dan pelaporan persediaan sesuai ketentuan.
b. BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang melaksanakan kegiatan peningkatan
kompetensi Pengurus Barang Pengguna terkait pengelolaan persediaan.
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya…!!!
( Redaksi)















