Pemkab Purwakarta menyajikan saldo Aset Tetap Tanah TH 2023 sebesar Rp430.929.292.948,00. Di Pertayakan

0
66 views

Pemkab Purwakarta menyajikan saldo Aset Tetap Tanah TH 2023 sebesar Rp430.929.292.948,00. Di Pertayakan

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group
Menyikapi
Peningkatan aset sebesar 44,15% yang disebutkan dalam laporan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) menunjukkan adanya pertumbuhan signifikan dalam aset tetap, khususnya tanah dan aset PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) yang diserahkan oleh pengembang perumahan.

Faktanya
.Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Belum Tertib
Pemkab Purwakarta menyajikan saldo Aset Tetap Tanah pada Neraca (audited)
per 31 Desember 2023 sebesar Rp430.929.292.948,00. Nilai tersebut meningkat
44,15% atau sebesar Rp131.980.073.500,00 dari saldo Aset Tetap Tanah pada Neraca
per 31 Desember 2022 (audited) sebesar Rp298.949.219.448,00. Saldo Aset Tetap
Tanah per 31 Desember 2023 di dalamnya sudah termasuk Aset PSU sebesar
Rp190.745.799.140,00 merupakan aset PSU yang diserahterimakan dari pengembang
perumahan.
Prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) adalah fasilitas yang harus disediakan oleh
setiap pengembang perumahan dan permukiman. PSU perumahan dan permukiman
yang telah memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi diserahkan oleh
pengembang kepada pemerintah daerah (pemda). Penyerahan PSU adalah penyerahan
berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan
menjadi tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada pemda. Adapun tujuan
dari penyerahan PSU diharapkan dapat menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan
pengelolaan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman serta mengatasi
pengalihan PSU secara sepihak oleh yang tidak berhak.
Pelaksanaan penyelenggaraan PSU perumahan pada Pemkab Purwakarta
menjadi tugas pokok dan fungsi dari Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Pemerintah Kabupaten
Purwakarta telah membentuk Tim Verifikasi yang ditetapkan melalui Keputusan
Bupati Nomor 698.05/Kep.79-DPKP/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati
Purwakarta Nomor 648.05/Kep.440-DISTARKIM/2019 tentang Pembentukan Tim
Verifikasi dan Sekretariat Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan PSU yang disajikan dalam neraca, Kartu
Inventaris Barang (KIB), hasil cek fisik aset tetap PSU, dan konfirmasi kepada Tim
Verifikasi PSU dan Bidang Pengelolaan Aset Daerah BKAD menunjukkan hal-hal
sebagai berikut.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)*