“Walkot Palembang Beberapa SKPD Diduga Maling Uang Negara Digagalkan BPK.RI
“Wali Kota Palembang Sumsel || Mediacakrabuana.id
.
Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group mengatakan
Jika BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah menemukan bukti bahwa beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Wali Kota Palembang melakukan penyalahgunaan keuangan, maka Ali Sopyan akan Melaporkan ke APH Aparat Penegak Hukum “. Tegasnya
Seraya megatakan Indikasi
“Wali Kota Palembang Beberapa SKPD Diduga Maling Uang Digagalkan BPK.
Faktanya
sebesar Rp882.868.801,00
sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah,
yang terdiri dari:
1) Dinas Perhubungan sebesar
Rp365.195.700,00;
2) Kecamatan Jakabaring
sebesar Rp101.500.000,00;
3) Satuan Polisi Pamong Praja
sebesar Rp294.829.401,00;
4) Sekretariat DPRD sebesar
Rp16.080.700,00; dan
5) Dinas PUPR sebesar
Rp105.263.000,00.
1) Dinas Perhubungan sebesar
Rp365.195.700,00;
2) Kecamatan Jakabaring sebesar
Rp101.500.000,00;
3) Satuan Polisi Pamong Praja
sebesar Rp294.829.401,00;
4) Sekretariat DPRD sebesar
Rp16.080.700,00; dan
5) Dinas PUPR sebesar
Rp105.263.000,00.
bukti pertanggungjawaban
Belanja BBM sesuai
ketentuan; dan
c. Bukti setor/pengembalian ke
Kas Daerah, Rekening Koran
yang telah divalidasi
Inspektorat, dan Surat
Keterangan Lunas dari Kepala
BPKAD atas kelebihan
pembayaran sebesar
Rp882.868.801,00.
7 5. Pengendalian
Persediaan BBM
Solar Industri pada
Workshop Dinas
PUPR Tidak Memadai
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar
memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk:
a. Meningkatkan pengawasan
kegiatan belanja BBM Solar Industri di lingkungan
kerjanya;
b. Menginstruksikan Kepala
Bidang Sarana dan Prasarana
selaku PPTK lebih cermat
dalam merencanakan dan
mengendalikan kegiatan yang menjadi tugas dan
tanggungjawabnya;
Wali Kota Palembang memerintahkan
Kepala Dinas PUPR untuk:
a. Meningkatkan pengawasan kegiatan
belanja BBM Solar Industri di lingkungan kerjanya;
b. Menginstruksikan Kepala Bidang
Sarana dan Prasarana selaku PPTK
lebih cermat dalam merencanakan
dan mengendalikan kegiatan yang
menjadi tugas dan
tanggungjawabnya;
c. Menginstruksikan Koordinator
Pengawas Gudang Workshop untuk
memedomani ketentuan
penatausahaan persediaan BBM; dan
a.1. Surat Perintah Wali Kota Palembang kepada Kepala Dinas PUPR sesuai isi rekomendasi;
a.2. Pakta Integritas para Kepala SKPD untuk mengawasi
kegiatan belanja BBM Solar Industri di lingkungan kerjanya;
b. Surat Instruksi Kepala Dinas PUPR kepada:
1) Kepala Bidang Sarana dan Prasana untuk cermat dalam merencanakan dan
mengendalikan kegiatan
yang menjadi tugas dan
tanggungjawabnya;
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!
( Redaksi)















