PJ. GUBERNUR SUMSEL KANGKANGI PERATURAN PERSIDEN NO.16. TAHUN 2018 DIDUGA
Rp 20.421. 380.077. MENJADI SANTAPAN PEJABAT BANGSAT ,
PALEMBANG SUMSEL|| MEDIACAKRABUANA.ID
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya permasalahan yang signifikan pada:
- Aspek Proses Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu proses evaluasi lelang
dilaksanakan tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan tujuan pengadaan pemerintah
untuk memperoleh barang/jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar melalui
persaingan sehat diantara peserta lelang tidak tercapai. - Aspek Pelaksanaan, yaitu pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai pada Provinsi
Sumsel tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal pada delapan
OPD sebesar Rp20.421.380.077,04 tidak sesuai ketentuan, pertanggungjawaban atas
perjalanan dinas pada empat OPD tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar
Rp768.438.446,00, pelaksanaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
Masyarakat pada dua OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.858.901.687,65,
kelebihan pembayaran Belanja Jasa Kantor pada delapan OPD sebesar
Rp973.188.873,65, dan kelebihan pembayaran belanja insentif pemungutan pajak
daerah Tahun 2023 sebesar Rp524.574.287,00. - Aspek Pengawasan, yaitu kelebihan perhitungan paket pekerjaan jasa konsultansi pada
empat OPD Sebesar Rp1.089.071.424,67, yang antara lain merupakan paket pekerjaan
konsultansi pengawasan.
Kesimpulan
Dikarenakan signifikansi hal-hal yang dijelaskan pada paragraf di atas, maka BPK
menyimpulkan bahwa Belanja Daerah, khususnya Belanja Pegawai, Belanja Barang dan
Jasa serta Belanja Modal pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan TA 2023
dilaksanakan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya beserta peraturan turunannya dalam
semua hal yang material. - “.Sampai berita ini diturunkan pihak pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.
- Bersambung Edisi berikut nya …!!!
( Redaksi )















