Galian Tanah Merah Di Wilayah Citapen Sukatani Purwakarta Belum Mempunyai Izin.

0
387 views

Purwakarta, Jabar|| Mediacakrabuana.id

Sudah cukup lama tidak beroperasi galian tanah merah di wilayah Citapen Desa Sukajaya yang sudah berulang kali di tutup.

Hal tersebut,kembali beroperasi kembali di wilayah Citapen alamat kp citapen RT 12 RW 04 gunung putri kec sukatani Purwakarta Jawa Barat.

Awak gabungan media ini, mendapatkan informasi adanya galian tanah merah diduga Ilegal,yang sudah beroperasi tiga hari yang begitu padatnya kendaraan besar damtruk dalam antrian dengan 1 trip tanah di jual 450. 000 tersebut ucap warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Akhirnya awak media online menelusuri kelapangan benar adanya kegiatan galian tanah merah di wilayah Citapen.Kecamat Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat

Berapa kali awak media ini mencoba menggali informasi dalam galian tanah merah tidak ada yang mau memberikan keterangan milik siapa.

Dan tidak lama ada yang mengatakan galian milik namanya deni C. P. I,awak media ini berusaha mencari Deni tapi tidak ketemu di lokasi galian

Selain itu,tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat sekitar bahkan dampak nya bisa bahaya bencana alam seperti longsor,ngebul dan lingkungan lainnya dari hasil pantauan awak media di lokasi”.

Sementara,awak media ini mencoba konfirmasi melalui WhatsApp terhadap Kades Sukajaya mempertanyakan kegiatan tersebut dan izin galian ,”Akhirnya Kades Nirwan membalas dalam WhatsApp tersebut belum mengantongi izin”. Tegas Kades

Lebih Lanjut ,awak media mencari impormasi pihak Pemda setempat dan Pemprov Jabar. belum berhasil

Sampai berita ini diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan (APH) Aparat Penegak Hukum Purwakarta Belum berhasil di Konfirmasi

Tim V Cakrabuana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini