Pemkab Muara Enim Kebobolan KelebihanPembayaran Dengan Jumlah Total SebesarRp7.489.827.317,98 Yang Sudah DIverifikasi Kebenarannya Oleh Inspektorat;

0
176 views

.
Muara Enim sumsel || Mediacakrabuana.id

Kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp10.344.405.790,20
dan Terdapat Penerimaan Hasil Pekerjaan Jalan
dengan Tebal Kurang
dari Toleransi BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar:
a. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dispora, Kepala
Dinkes, Kepala Disdag, Kepala Disparekraf, dan Kepala DPPPA
agar meningkatkan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;
Bupati Muara Enim akan
memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Disdag, Kepala
Disparekraf, dan Kepala DPPPA agar meningkatkan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya.
Surat Bupati kepada Kepala Dinas PUPR, Kepala
Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Dinas
Perdagangan, Kepala Disparekraf, dan Kepala
DPPPA yang berisi perintah agar meningkatkan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik di
lingkungan kerjanya. 60 Hari
b. Memerintahkan Kepala Dinas
PUPR, Kepala Dispora, Kepala Dinkes, dan Kepala Disparekraf agar:
1) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7.489.827.317,98 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan menyetorkan ke Kasda, pada:
a) Dinas PUPR sebesar
Rp6.660.676.241,04, yang terdiri dari:
(1) CV BPr sebesar Rp164.215.094,13;
(2) CV BSe sebesar Rp306.606.024,84;
(3) CV CBN sebesar Rp40.474.290,07;
Bupati Muara Enim akan memerintahkan Kepala Dinas
PUPR, Kepala Dispora, Kepala Dinkes, dan Kepala Disparekraf agar:
1) Memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp7.489.827.317,98 sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan dan menyetorkan ke Kasda, pada:
a) Dinas PUPR sebesar
Rp6.660.676.241,04, yang terdiri dari:
(1) CV BPr sebesar Rp164.215.094,13;
(2) CV BSe sebesar Rp306.606.024,84;

  1. Surat Bupati Kepala Dinas PUPR, Kepala
    Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Dinas
    Perdagangan, Kepala Disparekraf, dan
    Kepala DPPPA agar memproses kelebihan
    pembayaran dengan jumlah total sebesar
    Rp7.489.827.317,98 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
    menyetorkan ke Kas Daerah, dan
    memproses potensi kelebihan pembayaran
    sebesar Rp2.779.955.622,90 dengan cara
    memperhitungkannya dalam pembayaran
    prestasi pekerjaan selanjutnya di masing-
    masing SKPD yang dipimpinnya;
  2. Bukti Setor (STS) pengembaliankelebihan
    pembayaran dengan jumlah total sebesar
    Rp7.489.827.317,98 yang sudah diverifikasi
    kebenarannya oleh inspektorat;
  3. Bukti Setor (STS) pengembalian atau SP2D
    pembayaran prestasi pekerjaan yang telah.

Sampai berita ini diterbitkan pemkab muara enim belum bisa di konfirmasi”. ( Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini