“BAPENDA PEMKAB BANDUNG BARAT DIDUGA MAKAN GAJI BUTA GUBERNUR DIMINTAK BERTINDAK”
.Bandung Barat || Mediacakrabuana.id
Rambo news mintak Kortas Tipidkor Polda Jawa Barat usut kerugian uang negara di Pemkab bandung barat . Pasalnya
Bapenda Tidak Mengawasi Secara Memadai Kepatuhan Pelaporan Bulanan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Melalui Aplikasi SIPADA BPHTB
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan mewajibkan PPAT untuk menyampaikan laporan
pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau bangunan
kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan bulanan
PPAT digunakan oleh Bapenda untuk memverifikasi dan memastikan bahwa kewajiban
BPHTB dari setiap wajib pajak (masyarakat yang bertransaksi) telah dibayar lunas
sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya.
Bapenda sejak tahun 2023 memiliki sistem aplikasi bernama SIPADA BPHTB sebagai
sarana untuk mempermudah proses pendataan BPHTB sekaligus memfasilitasi
kelancaran pelaporan oleh PPAT/PPATS. Sebelum tahun 2023, laporan PPAT/PPATS
disusun secara manual dan diserahkan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) kepada
Bapenda. SIPADA BPHTB memiliki menu Pelaporan PPAT dengan pilihan pelaporan
online, manual, dan nihil. PPAT/PPATS menginput data transaksi ke dalam sistem pada
saat pendaftaran dan memproses validasi pengajuan BPHTB. Pada menu pelaporan
online terdapat 2 laporan diantaranya Data BPHTB yang Belum Dilaporkan dan Data
Pelaporan Online. Data yang telah direkam masuk ke dalam laporan Data BPHTB yangBelum Dilaporkan, PPAT/PPATS meng-klik lapor untuk melaporkan perjanjian (akta)
yang dibuatnya.
Hasil pemeriksaan database dari SIPADA menunjukkan bahwa terdapat 4.674 data
transaksi peralihan hak yang telah diproses oleh PPAT/PPATS dengan keterangan
Status Lapor “BELUM”. Pemeriksaan lebih lanjut atas status pembayaran data
transaksi belum lapor diketahui telah melakukan pembayaran. Hasil konfirmasi kepada
Tenaga Ahli Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik yang melakukan pengolahan
data SIPADA BPHTB diketahui Status Lapor “Belum” adalah karena PPAT/PPATS
belum meng-klik lapor data atas akta peralihan hak yang telah ditandatangani.
Rekapitulasi data tersebut dapat dilihat pada lampiran 3.
Status belum lapor atas 4.674 transaksi PPAT menunjukkan Bapenda tidak melakukan
pengawasan yang optimal atas kewajiban pelaporan PPAT. Apabila PPAT/PPATS tidak
menyelesaikan proses administrasi dengan menggunakan menu pelaporan (klik lapor)
maka data transaksi tersebut tidak terintegrasi ke dalam database pelaporan meskipun
tidak mempengaruhi proses perhitungan dan pembayaran BPHTB nya. Pada akhirnya
Bapenda tidak dapat menarik data transaksi peralihan hak seperti nomor akta dan
tanggal akta atas transaksi dengan status belum lapor sehingga tidak dapat menguji
apakah terjadi keterlambatan pelaporan dari PPAT/PPATS.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2024 tentang
Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan BAB II
a. Pasal 6 Ayat (10) yang menyatakan bahwa saat terutang BPHTB ditetapkan pada saat
terjadinya perolehan tanah dan /atau bangunan dengan ketentuan :
1) Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta perjanjian pengikatan jual beli
untuk jual beli;
2) Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak
baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak; dan
3) Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak
baru di luar pelepasan hak.
b. Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah atau notaris sesuai
kewenangannya wajib diantaranya melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual
beli dan /atau akta atas tanah dan /atau bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat
pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
c. Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah atau
notaris melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa diantaranya pemblokiran hak akses Sistem Informasi BPHTB.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Kekurangan penerimaan pendapatan atas BPHTB komponen bangunan sebesar
Rp388.213.100,00 dan sanksi administratif sebesar Rp34.939.170,00; dan
b. Bapenda tidak dapat melakukan penindakan (teguran dan denda) atas ketidakpatuhan
pelaporan oleh PPAT/PPATS.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Badan Pendapatan Daerah tidak melaksanakan pengawasan dan pengendalian
atas Pendapatan BPHTB secara memadai;Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan tidak melaksanakan penetapan BPHTB
sesuai ketentuan;
c. Petugas verifikasi/peneliti BPHTB di Bapenda tidak memverifikasi data objek
BPHTB sebagai dasar perhitungan penetapan BPHTB sesuai ketentuan; dan
d. SIPADA BPHTB tidak dilengkapi dengan fitur peringatan otomatis (alert system) atau
mekanisme pemblokiran layanan bagi PPAT/PPATS yang terdeteksi belum
menyelesaikan pelaporan dari transaksi BPHTB sebelumnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Bandung Barat melalui Kepala Bapenda
menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Bandung Barat agar memerintahkan Kepala
Bapenda untuk:
a. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas Pendapatan BPHTB dengan
evaluasi secara periodik atas tren penerimaan pendapatan BPHTB sesuai ketentuan
berlaku.
b. Melengkapi SIPADA BPHTB dengan fitur peringatan otomatis (alert system) atau
mekanisme pemblokiran layanan bagi PPAT/PPATS yang terdeteksi belum
menyelesaikan pelaporan dari transaksi BPHTB sebelumnya.
c. Memerintahkan Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan:
1) Memproses kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp388.213.100,00 dan
sanksi adminitratif sebesar Rp34.939.170,00, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
2) Memerintahkan petugas verifikasi/peneliti BPHTB dalam memverifikasi data
objek BPHTB dilakukan dengan menggunakan seluruh komponen (tanah dan
bangunan di atasnya) yang tercantum pada berkas pendaftaran BPHTB sesuai
ketentuan yang berlaku.
d. Memerintahkan Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian melaksanakan penagihan
atas kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp388.213.100,00 dan sanksi adminitratif
sebesar Rp34.939.170,00, sesuai ketentuan yang berlaku.
.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)















