Oknum PPPK di Puskesmas Pauh Rawas Ilir Muratara Diduga Jarang Masuk Tapi Gaji Lancar, Dinkes Bungkam?
MURATARA, MEDIACAKRABUANA. ID
Dunia kesehatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali tercoreng. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Puskesmas Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, diduga jarang masuk kerja namun tetap menerima gaji dan tunjangan secara utuh.
Perilaku indisipliner oknum PPPK yang berinisial J ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan pegawai Puskesmas Pauh dan warga sekitar. Meski menyandang status sebagai abdi negara yang digaji dari uang rakyat, oknum tersebut diduga dengan sengaja mangkir dari tugas.
“Jarang masuk bos. Dalam seminggu paling 2 hari nongol, sisanya tidak ada. Tapi anehnya di daftar hadir dia selalu ada. Pasien yang datang pagi-pagi mau berobat jadi terlantar. Kami curiga absennya dimanipulasi atau sengaja dibiarkan oleh atasan,” ungkap salah satu pegawai Puskesmas Pauh yang meminta namanya dirahasiakan karena takut intimidasi, Sabtu (03/10/2026).
Diduga Makan Gaji Buta – Langgar Aturan Berat:
Perbuatan oknum PPPK tersebut diduga melanggar aturan disiplin berat:
1. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan *PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menyatakan PPPK wajib mentaati jam kerja dan masuk kerja.
2. Jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari tidak berturut-turut dalam setahun, PPPK dapat diputus kontraknya.
3. Dugaan merugikan keuangan negara karena menerima gaji buta Rp3-4 juta per bulan plus tunjangan tanpa bekerja.
Lebih miris lagi, Kepala Puskesmas Pauh diduga melakukan pembiaran. Tidak ada teguran maupun sanksi yang diberikan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kedekatan atau setoran.
“Kami minta Dinkes Muratara dan BKPSDM jangan tutup mata. Ini uang rakyat untuk pelayanan kesehatan, bukan untuk gaji orang malas. Kalau dibiarkan, PPPK lain bisa ikut-ikutan,” tegas warga Pauh.
Masyarakat Rawas Ilir mendesak:
1. Kepala Dinas Kesehatan Muratara untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Pauh dan memeriksa absensi elektronik dan manual.
2. BKPSDM Muratara segera memanggil oknum PPPK berinisial R dan Kepala Puskesmas Pauh untuk diperiksa dan diberikan sanksi tegas hingga pemecatan.
3. Bupati Muratara H. Devi Suhartoni mengevaluasi total kinerja tenaga PPPK kesehatan yang malas dan makan gaji buta.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Pauh dan oknum PPPK yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirim redaksi belum dibalas. Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
Penulis: Tim Investigasi Cakrabuana.id
Editor: Redaksi – Andi / Sunardi















