“Beredarnya Video Dugaan Kegiatan Illegal Refinery”RAMBO Siap Audensi Ke Polres Muba”
Muba|| Mediacakrabuana.id
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) angkat bicara adanya dugaan oknum bermain BBM yang saat ini sedang ramai di media Online ungkap Ali kamia 1/10/2026
Menurutnya,Belum lama ini yang Sebuah mobil truk yang diduga mengangkut minyak solar hasil masakan (illegal refinery) di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, dihentikan oleh sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan investigasi terkait kepemilikan dan pengangkutan minyak hasil illegal refinery tersebut.
Di lansir media tabloidskandal.com Peristiwa itu terjadi belum lama ini pada September 2026.
Dalam video berdurasi 6 menit 44 detik tersebut, terdengar percakapan antara sopir truk yang mengaku bernama Anton dengan beberapa anggota salah satu lembaga masyarakat.
Dalam percakapan tersebut, Anton menyebut bahwa minyak yang dibawanya, yang diduga merupakan hasil masakan (illegal refinery) jenis solar, disebut-sebut milik AKBP Sup***** yang bertugas di Polda Sumsel.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa sehari sebelumnya Kapolsek Keluang sempat menanyakan kepada dirinya mengenai pemilik minyak tersebut. Menurut pengakuan Anton, ia menyebut nama AKBP Sup***** sebagai pemilik minyak.
Anton juga menyebut Kapolsek Keluang saat itu mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BG 3115 AI.
Selanjutnya, menurut keterangan Anton dalam rekaman tersebut, Kapolsek Keluang menghubungi seseorang melalui sambungan telepon.
Setelah selesai melakukan komunikasi melalui telepon, mobil truk tersebut kemudian diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Kapolsek Keluang Belum Memberikan Klarifikasi
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah saat dikonfirmasi awak media terkait isi video tersebut telah dikirimkan rekaman video melalui nomor WhatsApp untuk meminta klarifikasi atas pengakuan sopir dalam video.
Namun, setelah ditunggu, pesan tersebut belum mendapatkan respons dan masih menunjukkan tanda centang satu.
Awak media kemudian mengirimkan video tersebut kepada Kanit Intel Polsek Keluang, Dayat, sekaligus meminta bantuan agar video tersebut disampaikan kepada Kapolsek Keluang.
Menurut Dayat, video tersebut sudah disampaikan kepada Kapolsek Keluang. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari Kapolsek Keluang terkait isi rekaman video tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Lokasi Berbeda,Awak Media berhasil menemui Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)30 September 2026 di kantor.
Ali Sopyan mengatakan dengan tegas adanya Modus Operandi Bermain BBM Ilegal :
• Memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung BBM dalam kapasitas besar.
• Menggunakan barcode duplikat atau memanipulasi pelat nomor kendaraan secara bergantian untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang di SPBU.
• Menimbun dan mendistribusikan ulang BBM bersubsidi tersebut demi keuntungan pribadi
Sanksi Hukum Para Oknum Bermain BBM Ilegal:
• Para pelaku pelanggaran BBM ilegal, termasuk oknum aparat yang terlibat, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pembaruan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah, ditambah sanksi etik berupa pemecatan dari institusi Kepolisian (PTDH)
Dalam waktu yang dekat ini RAMBO akan audensi terhadap Polres Muba untuk menyikapi oknum polisi yang diduga bermain BBM Ilegal, ungkap Ali
Seharusnya,Penegak Hukum memberikan contoh yang baik,bukan memberikan contoh dalam melanggar hukum tutupnya Ali
“Sampai berita ini diterbitkan awak media masih mengali informasi . Dan menggu hak jawab yang bersangkutan
Bersangkutan edisi berikutnya….!!!
( Redaksi)















