“ROKOK ILEGAl. MENJAMUR DI KAB.SUMENEP. DIDUGA BEA CUKAI DAN APARAT PENEGAK HUKUM MANDUL”
**SUMENEP* MEDIACAKRABUANA.ID
Peredaran rokok Ilegal diduga keras dibekingi aparat bangsat . Rokok Ilegal di kabupaten Sumenep di juwal bebas yang diduga dibekingi aparat bertaring tajam tidak memenuhi ketentuan cukai kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kali ini, seorang warga Desa Geladak Rantai berinisial atau bernama **Hasim** disebut masyarakat diduga menjadi pengepul sekaligus menjual sejumlah merek rokok yang diduga ilegal.
Informasi mengenai aktivitas tersebut berasal dari keterangan masyarakat yang menyebut adanya sejumlah merek rokok tanpa pita cukai yang diduga diperjualbelikan oleh Hasim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Hasim melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Hasim merespons dan mengajak wartawan media rajawali news bertemu di sebuah kafe untuk memberikan penjelasan.
Dalam pertemuan tersebut, Hasim mengakui bahwa dirinya memang menjual beberapa jenis rokok yang menurut pengakuannya tidak menggunakan pita cukai. Namun, ia juga menjelaskan bahwa sebagian rokok yang dijualnya telah dilengkapi pita cukai.
Pengakuan tersebut menjadi informasi awal yang perlu didalami lebih lanjut, khususnya terkait asal-usul barang, legalitas produk, serta kepatuhan terhadap ketentuan cukai yang berlaku.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah belum dapat dipastikan secara independen. Besaran kerugian negara tentunya membutuhkan data mengenai volume rokok yang beredar, nilai barang, jenis pelanggaran, serta perhitungan resmi dari instansi berwenang.
Karena itu, keberadaan rokok yang diduga tanpa pita cukai tersebut perlu menjadi perhatian aparat terkait, khususnya **Bea Cukai**, untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan status legalitas barang yang diperjualbelikan.
Peredaran hasil tembakau tanpa memenuhi ketentuan cukai bukan hanya menyangkut persoalan perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan potensi penerimaan negara. Jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Hasim merupakan bagian dari upaya konfirmasi atas informasi masyarakat. **Belum ada kesimpulan bahwa Hasim telah melakukan tindak pidana**, dan dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi serta pembuktian dari instansi berwenang.
TIM Media rajawali news Group akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan peredaran rokok dan penerimaan cukai.
Bersambung Edisi berikut nya …!!!
( Redaksi)















