“Dugaan Penipuan Berkedok Lembaga: Penggalangan Dana Ilegal Dilaporkan ke Polisi, Didampingi LBH Bulan Bintang dan Tim Kuasa Hukum”
KEBUMEN, MEDIACAKRABUANA.ID
19 Agustus 2026 – Aksi penggalangan dana mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga perlindungan konsumen dan pengawasan pendidikan kini berujung pada proses hukum. Seorang warga didampingi kuasa hukum Kartiko dan Istianto dari LBH Bulan Bintang resmi melaporkan pemilik akun media sosial Semar Mbangun Kayangan berinisial S ke Polres Kebumen pada Rabu (19/8/2026), atas dugaan tindak pidana penipuan dan penyebaran informasi menyesatkan.
Laporan ini tertuang dalam surat tanda terima bernomor: Rekom / 391 / VIII / 2026 / SPKT. Pelapor menduga S telah menyalahgunakan nama lembaga untuk meraup keuntungan pribadi sejak Oktober 2023.
Dalam laporannya, S diduga menggunakan kedok aktivisme melalui organisasi yang menamakan diri Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Masyarakat Peduli Pengawasan Pendidikan. Praktik ini dinilai meresahkan karena S secara aktif melakukan Open Donasi melalui media sosial Facebook, namun mencantumkan nomor rekening pribadi (BRI 672501053689536) untuk menampung dana masyarakat.
Ini bukan sekadar penggalangan dana biasa. Ada indikasi kuat pencatutan nama lembaga yang terkesan resmi untuk melegitimasi aksi pengumpulan uang secara pribadi tanpa adanya transparansi tata kelola keuangan, ungkap sumber yang memahami pelaporan tersebut.
Pelapor dalam membuat laporan ini didampingi oleh Kartiko selaku kuasa hukum, serta Istianto dari LBH Bulan Bintang. Tampak hadir pula Sujud Sugiarto bersama sejumlah masyarakat lainnya yang ikut memberikan dukungan moral.
Istianto selaku Ketua LBH Bulan Bintang menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung dan turut mengawal proses hukum ini agar ke depannya tidak ada lagi oknum LSM yang menyalahgunakan lembaga demi keuntungan pribadi, kelompok, maupun golongan. Ia juga berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas dalam penegakan hukum.
Sementara itu, pelapor usai dilakukan pemeriksaan di ruang Tipidter Polres Kebumen menyampaikan, langkah ini diambil demi memberikan efek jera serta menghentikan segala bentuk praktik pengumpulan dana ilegal yang merugikan masyarakat luas di Kebumen.
Langkah hukum ini diambil untuk mendesak aparat kepolisian mengaudit aliran dana pada rekening milik S dan membongkar legalitas organisasi yang ia diklaim. Tindakan tersebut disinyalir melanggar sejumlah aturan hukum, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE atas penyebaran informasi elektronik yang berpotensi menyesatkan publik, serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait penggunaan nama instansi pendidikan tanpa kewenangan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penggalangan dana di media sosial yang mencantumkan nomor rekening atas nama individu, bukan atas nama resmi lembaga yang terdaftar.
Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi publik agar tidak mudah terbujuk oleh narasi kepedulian yang tidak didukung oleh akuntabilitas yang jelas. Kasus ini kini sepenuhnya dalam penanganan Polres Kebumen untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Publisher -Red















