Bungkam Soal Dugaan Pungutan , Anggaran Rp 1, 1 Miliar Di MTS N 1 Muratara Diduga Dikorupsi

0
3 views

“Bungkam Soal Dugaan Pungutan , Anggaran Rp 1, 1 Miliar Di MTS N 1 Muratara Diduga Dikorupsi”

MURATARA – SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Sikap bungkam Kepala Sekolah MTS N 1 yang berlokask di desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, atas permintaan klarifikasi resmi justru memperkeruh situasi. Ditengah sorotan tajam dugaan pungutan terhadap siswa, tidak adanya jawaban untuk membuka ruang pertanyaan yang jauh lebih besar, ada apa dengan pengelolaan anggaran yang telah digelontorkan oleh Negara?.

Dalam dua tahun terkahir, MTS N 1 Muratara ini tercatat menerima anggaran hampir Rp 550 juta pada tahun 2024 dan lebih Rp 550 juta pada tahun 2025. Totalnya menembus Rp 1, 1 Miliar, angga yang seharusnya cukup untuk menopang kebutuhan operasional dan pembelajaran siswa secara menyeluruh.

Namun di saat anggaran terus mengalir, justru muncul dugaan bahwa siswa masih dibebani kewajiban lembar kerja siswa ( LKS). Kontras ini bukan sekedar janggal, melainkan berpotensi membuka pintu masuk dugaan korupsi serius dalam tata kelola keuangan pendidikkan.

Dokumen anggaran menunjukkan bahwa porsi terbesar dialokasikan untuk program pendidikkan dasar dan menengah (BOS) yang secara Langsung ditunjukkan kepada siswa. Bahkan, pada tahun 2025 jumlah penerima manfaat meningkat, menandakan kesinambungan pembiayaan pendidikkan oleh negara.
Artinya, secara sistem, kebutuhan dasar pembelajaran, termasuk bahan ajar, telah diperhitungkan dalam alokasi anggaran. Namun ketika pada saat yang sama, muncul dugaan kewajiban pembelian LKS oleh siswa. Mengapa biaya pembelajaran masih dibebankan, ketika anggaran sudah tersedia?

Situasi ini mengarah pada satu kemungkinan yang sangat serius dalam perspektif keuangan negara, double financing atau pembiayaan ganda.

Negara telah membayar melalui APBN. Namun siswa diduga tetap diminta untuk membayar mengenai Lembar Kerja Siswa. Saat awak media dilapangan bertanya kepada Salah satu siswa kelas sembilan(IX) yang namanya tidak mau disebut dalam keterangannya ” Iya kami disuruh untuk beli buku LKS setiap kali semester, kalau Buku LKS nya habis, kami disuruh until fotokopi dirumah kepseknya”. Ujar siswa tersebut.

Jika kondisi ini benar terjadi,maka implikasinya tidak sederhana. Ini dapat berarti anggaran tidak digunakan sesuai peruntukkan, perencanaan tidak dijalankan sebagai mana mestinya, masyarakat menganggung beban yang semestinya ditanggung oleh negara.

Dan yang paling krusial, ini membuka kemungkinan adanya dugaan penyimpangan korupsi dalam pengelolaan anggaran dana Publik, khususnya dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dalam situasi normal, klarfikasi seharusnya menjadi langkah pertama dalam meredam konflik. Namun ketika tidak ada jawaban yang diberikan, maka ruang publik justru dipenuhi tanda tanya.

Apakah kebijakan tersebut memang ada?
Apakah dasar hukumnya ada?
Atau justru ada hal yang disengaja tidak dijelakan?

Ketika pertanyaan – pertanyaan ini tidak dijawab,maka sorotan tidak lagi berhenti pada pada dugaan pungutan, melainkan melebar kearah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

Dalam kerangka hukum, praktik pembenanan biaya kepada siswa di tengah ketersedian anggaran, berpotensi bertabrakkan dengan sejumlah ketentuan sekaligus.
Mulai dari prinsi pembiayaan negara, larangan penjualan bahan ajar oleh satuan pendidikkan negeri, hingga kewajiban pengelolaan keuangan negara yang transparansi dan akuntabel.

Namun yang paling serius, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkan, maka persoalan ini dapat bergeser ke ranah tindak pidana korupsi.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat berujung pada pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan minimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp 50 juta hinggal Rp 1 miliar.

Saat tim awak media bertanya dengan salah satu Wali murid yang namanya tidak mau untuk disebutkan namun anaknya pernah sekolah di MTS N 1 muratara tersebut, wali murid tersebut juga mengatakan ” Untuk ruang belajar, fasilitas sekolah, tidak memenuhi standar, karena banyak lokal atau ruang kelas yang rusak, plafon sekolah rusak, pintu sekolah rusak, bangku dan meja untuk siswa rusak, bahkan dulu tahun lalu saat anak kami masih sekolah di MTS N tersebut anak kami juga pernah dibebankan untuk diminta mengumpulkan biaya membeli kursi atau meja, namun sampai anak kami sudah lulus atau tamat dari sekolah tersebut anak kami juga tidak pernah atau belum pernah menikmatinya kursi ataupun meja tersebut, padahal dulu anak kami ikut dalam mengumpulkan biaya tersebut. Sekarang anak kami sudah tamat tahun lalu” Ungkap salah seorang Wali murid”.

Selain itu, jika praktik pungutan ini terbukti mengandung unsur pemaksaan dalam jabatan, maka dapat pula masuk dalam kategori pemerasan oleh pejabat, dengan ancanam pidana penjara maksimal 6 tahun.

Bukan hanya soal buku, bukan hanya soal sarana dan prasarana, bukan hanya soal tentang baku, meja dan infrastruktur bangunan, tetapi tentang bagaimana anggaran negara digunakan, bagaimana kewenangan dijalankan, dan apakah sistem pendidikkan benar- benar melindungi masyarakat atau justru membebani masyarakat.

Jika tidak ada penjelasan, tidak ada transparansi, dan tidak ada koreksi, maka kasus ini berpotensi terus bergerak sesuai proses hukum yang serius.

Hingga berita ini diterbitkan, sampai saat ini belum ada konfirmasi ataupun keterangab dari kepala sekolah MTS N 1 Muratara tersebut.

( KABIRO)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini