DUGAAN SENDIKAT KORUPTOR BERJEMAAH DI MANUKWARI Rp Rp177.375.558.513,00 DIPERTANYAKAN”

0
2 views

“DUGAAN SENDIKAT KORUPTOR BERJEMAAH DI MANUKWARI Rp Rp177.375.558.513,00 DIPERTANYAKAN”

MANUKWARI|| MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup mengendus adanya dugaan kerugian ke Uangan negara Ali Sopyan mendesak pihak Tipikor agar tidak mandul dalam mengusut Penganggaran Belanja pada
Enam Satuan Kerja Perangkat
Daerah Belum Sesuai Substansi
Kegiatannya Senilai
Rp177.375.558.513,00

” Pasalnya
a. Penganggaran Belanja pada
Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Tidak
Sesuai Substansi Kegiatannya
Senilai Rp87.614.361.409,00
b. Penganggaran Belanja pada
Dinas Pendidikan Tidak Sesuai
Substansi Kegiatannya senilai
Rp45.465.190.986,00
c. Penganggaran Belanja pada
Dinas Perhubungan Tidak
Sesuai Substansi Kegiatannya
Senilai Rp33.264.311.508,00
d. Penganggaran Belanja pada
Dinas Energi Sumber Daya
Mineral Tidak Sesuai Substansi
Kegiatannya senilai
Rp10.428.694.610,00
e. Penganggaran Belanja pada
Dinas Pemuda dan Olahraga
Tidak Sesuai Substansi
Kegiatannya Senilai
Rp303.000.000,00
f. Penganggaran Belanja pada
Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Kampung
Tidak Sesuai Substansi
Kegiatannya Senilai
Rp300.000.000,00
BPK merekomendasikan kepada Gubernur
Papua Barat agar memerintahkan:
a. Kepala BPKAD melakukan verifikasi
kesesuaian anggaran belanja yang
disusun oleh SKPD dengan klasifikasi
belanja yang seharusnya;
b. Kepala Dinas terkait menginstruksikan
kepada masing-masing Kepala Sub
Bagian Perencanaan untuk melakukan
penyusunan RKA SKPD dengan
memperhatikan ketepatan klasifikasi
belanja,

kesesuaian program, kegiatan
dan sub kegiatan yang disampaikan oleh
masing-masing bidang dengan
memperhatikan pedoman penyusunan
RKA-SKPD dari BPKAD; dan c. Inspektur menginstruksikan Ketua Tim Reviu RKA supaya lebih teliti dalam
melakukan verifikasi anggaran belanja
yang diinput oleh SKPD pada SIPD; dan
Rekomendasi poin a.
a. Gubernur memerintahkan kepada Kepala
BPKAD melakukan verifikasi kesesuaian
anggaran belanja yang disusun oleh SKPD
dengan klasifikasi belanja yang seharusnya;
dan
b. Kepala BPKAD melakukan verifikasi
kesesuaian anggaran belanja yang disusun
oleh SKPD dengan klasifikasi belanja yang
seharusnya.
Rekomendasi poin b.
a. Gubernur memerintahkan Kepala Dinas terkait supaya menginstruksikan Kepala Sub
Bagian Perencanaan untuk melakukan
penyusunan RKA SKPD dengan
memperhatikan ketepatan klasifikasi belanja,
kesesuaian program, kegiatan dan sub
kegiatan yang disampaikan oleh masing-
masing bidang dengan memperhatikan

pedoman penyusunan RKA-SKPD dari
BPKAD.
b. Kepala Dinas terkait supaya menginstruksikan
Kepala Sub Bagian Perencanaan untuk
melakukan penyusunan RKA SKPD dengan
memperhatikan ketepatan klasifikasi belanja,
kesesuaian program, kegiatan dan sub
kegiatan yang disampaikan oleh masing-
masing bidang dengan memperhatikan
pedoman penyusunan RKA-SKPD dari
BPKAD
Rekomendasi poin c.
a. Gubernur memerintahkan Inspektur supaya
menginstruksikan Ketua Tim Reviu RKA
supaya lebih teliti dalam melakukan verifikasi
anggaran belanja yang diinput oleh SKPD
pada SIPD
Rekomendasi poin a
Minggu ke-1 Bulan
Agustus 2025
(Surat Instruksi Gubernur
dan surat pernyataan
komitmen)
Minggu ke –4 bulan
Agustus 2025 (Hasil
Verifikasi anggaran
belanja yang disusun
SKPD)
Rekomendasi poin b
Minggu ke-1 Bulan
Agustus 2025
(Surat Instruksi Gubernur
dan surat pernyataan
komitmen)
Minggu ke –4 bulan
Agustus 2025 (Hasil
Verifikasi Internal RKA
SKPD)
Rekomendasi poin c
Minggu ke-1 Bulan
Agustus 2025
(Surat Instruksi Gubernur
dan surat pernyataan
komitmen)
Minggu ke –4 bulan
Agustus 2025 (Hasil Reviu RKA)

Dokumen penyelesaian
tindak lanjut:
Rekomendasi poin a:
a. Surat Instruksi Gubernur
kepada Kepala BPKAD
terkait substansi
Rekomendasi poin a;
b. Surat pernyataan Kepala
BPKAD telah menerima
surat perintah Gubernur
dan berkomitmen akan
menjalankan perintah
sesuai substansi
Rekomendasi poin a; dan
c. Hasil Verifikasi anggaran
belanja yang disusun
SKPD
Rekomendasi poin b:
a. Surat Instruksi Gubernur
kepada Kepala Dinas
terkait supaya
menginstruksikan Kepala
Sub Bagian Perencanaan
untuk melakukan
penyusunan RKA SKPD
dengan memperhatikan
ketepatan klasifikasi
belanja, kesesuaian
program, kegiatan dan sub kegiatan yang
disampaikan oleh masing-
masing bidang dan hasil
reviu inspektorat;
b. Surat pernyataan Kepala
Dinas terkait telah
menerima Surat Instruksi
Gubernur dan
berkomitmen akan

“.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Manukuari untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini