“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DI PEMKAB OKU.TIMUR SUMSEL”

0
17 views

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DI PEMKAB OKU.TIMUR SUMSEL”

.PEMKAB OKU. || MEDIACAKRABUANA.ID

ALI SOPYAN Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak Tipikor kajati Sumsel untuk dapat segera mengusut adanya gaji 13 Pegawai ( TPP ) ASN Belum di bayar diduga. Dirampok pejabat bertaring tajam pasalnya Penetapan dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab OKU Timur menganggarkan Belanja Pegawai TA 2024 sebesar
Rp737.091.788.261,00, dan telah terealisasi sebesar Rp698.552.976.161,00 atau
94,77%. Nilai tersebut diantaranya merupakan Belanja Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp28.885.617.265,00.
Berdasarkan LHP BPK No. 41/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 2 Mei 2024
atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
OKU Timur Tahun 2023, diketahui bahwa terdapat permasalahan terkait

pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN belum sesuai ketentuan,
yaitu:
a. Tim Pelaksanaan TPP belum sepenuhnya berkoordinasi dalam Pelaksanaan
TPP;
b. Penetapan basic Tambahan Penghasilan Pegawai tidak sesuai ketentuan; dan
c. Penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Beban Kerja dan
Kondisi Kerja belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yaitu penetapan TPP
berdasarkan Beban Kerja dan Kondisi Kerja tidak melalui proses yang memadai
dan besaran nilai TPP ASN per kelas jabatan ditetapkan dengan menyesuaikan
anggaran TPP yang telah ditetapkan.
Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati OKU
Timur agar memerintahkan Tim Pelaksanaan TPP ASN untuk melakukanperhitungan ulang TPP dan merevisi Peraturan Bupati tentang TPP di lingkungan
Pemkab OKU Timur dengan memedomani ketentuan perundang-undangan terkait
perhitungan TPP. Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tim
Pelaksanaan TPP ASN, namun belum sesuai dengan rekomendasi.

Dalam melaksanakan pembayaran TPP ASN Tahun 2024, Pemkab OKU Timur
merealisasikan TPP berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2021
untuk pembayaran Bulan Januari dan Februari 2024; Perbup Nomor 22 Tahun
2024 untuk Bulan Maret s.d. Juli 2024; dan Perbup Nomor 53 Tahun 2024 untuk
Bulan Agustus s.d. Desember 2024.
Hasil pemeriksaan dokumen pengajuan TPP, Peraturan Bupati terkait
pemberian TPP pada Tahun 2024, dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak
terkait menunjukkan penetapan dan pembayaran TPP ASN tidak sesuai ketentuan,
dengan uraian sebagai berikut.
a. Tim Penyusunan TPP ASN Tahun 2024 Tidak Ditetapkan Melalui
Keputusan Bupati
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 mengatur
pembentukan Tim Pelaksanaan TPP ASN. Tim tersebut memiliki tugas untuk
melakukan perhitungan besaran TPP ASN, menganggarakan TPP ASN,
mengidentifikasi jabatan yang masuk dalam kriteria beban kerja, prestasi kerja,
kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya,
menghitung pemangku jabatan berdasarkan masing-masing kelas jabatan,
menyusun perkada TPP ASN, serta melakukan pengawasan TPP ASN.
Berdasarkan reviu terhadap kelengkapan dokumen penyusunan penetapan TPP
Tahun 2024, diketahui bahwa SK Tim Penyusunan TPP Tahun 2024 belum
ditetapkan. Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris Daerah
diketahui bahwa pendelegasian tugas penyusunan TPP Tahun 2024 diserahkan
kepada BPKAD. Sekretaris BPKAD menyatakan bahwa selama Tahun 2024,
Sekretariat BPKAD mendapatkan mandat dari Kepala BPKAD untuk
melakukan penyusunan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024 dan Peraturan
Bupati Nomor 53 Tahun 2024. Tim TPP Tahun 2025 menyatakan bahwa
Perbup Nomor 22 Tahun 2024 disusun karena adanya kenaikan besaran
nominal TPP Inspektur Daerah, sedangkan Perbup Nomor 53 Tahun 2024,
disusun sebagai tindak lanjut rekomendasi atas temuan BPK. Dalam melakukan
pembahasan terkait penyusunan Perbup TPP tersebut, diketahui terdapat proses
pembahasan berlarut-larut, karena tidak terdapat kesepakatan pendapat antara
anggota Tim TPP. Sehingga, proses penyusunan dan perhitungan TPP melalui
Perbup dilimpahkan kepada BPKAD.
b. Proses Penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN atas Kenaikan
Besaran Nominal yang Diterima oleh ASN tidak Sesuai Ketentuan
Pada Tahun 2024, Pemkab OKU Timur menetapkan Perbup Nomor 22 Tahun
2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur yang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2024. Dalam
Perbup tersebut terdapat perubahan terkait kenaikan besaran nominal TPP pada
nama jabatan Inspektur.Hasil perbandingan besaran yang diterima pada Tahun 2023 berdasarkan

Perbup Nomor 10 Tahun 2021 dengan Perbup Nomor 22 Tahun 2024 dan
Perbup Nomor 53 Tahun 2024, disajikan pada tabel berikuBerdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, telah diatur
bahwa dalam hal terdapat kenaikan besaran nominal yang diterima oleh ASN
setiap bulan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran dibandingkan dengan TPP ASN
Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah memperhatikan ketentuan dan
tahapan antara lain pengajuan permohonan persetujuan TPP ASN harus sesuai
dengan hasil verifikasi dan tidak melebihi pagu anggaran yang tertuang dalam
peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 diajukan melalui SIPD
RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya
diberikan persetujuan permohonan TPP ASN kepada Pemerintah Daerah.
Inspektur menyatakan bahwa kenaikan besaran TPP yang diterima berdasarkan
ketentuan Permendagri yang mengatur tentang TPP Inspektur di lingkungan
Pemda harus lebih besar dari Kepala SKPD lainnya dan di bawah Sekretaris
Daerah. Selanjutnya Kepala BPKAD menyatakan bahwa proses penetapan
Perbup Nomor 22 Tahun 2024 memang tidak melalui mekanisme persetujuan
Mendagri. Saat proses penetapan Perbup tersebut, Pemkab OKU Timur hanya
melakukan pelaporan pagu anggaran saja, sama seperti tahun-tahun anggaran
sebelumnya. Kepala BPKAD mengakui bahwa sesuai ketentuan yang
ditetapkan Permendagri bahwa setiap perubahan nominal TPP pada masing-
masing personel, harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
Hasil penelusuran dokumen menunjukkan bahwa terdapat surat laporan dari
Sekretariat Daerah Pemkab OKU Timur kepada Sekretaris Jenderal
Kementerian Dalam Negeri dengan Surat Nomor 800/08/09/2024 tanggal 26
Februari 2024 perihal Laporan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN TA 2024
Pemkab OKU Timur. Pada uraian surat tersebut, diketahui bahwa Pemkab OKU
Timur melaporkan alokasi pagu total ASN TA 2024 sebesar
Rp155.978.809.743,00 dan dinyatakan bahwa tidak terdapat kenaikan besaran
yang diterima oleh ASN setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran
dibandingkan dengan TPP ASN Pemda TA 2023. Selaras dengan hal tersebut,

hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bagian Organisasi dan Tata
Laksana Sekretariat Daerah, diketahui bahwa usulan persetujuan yang pernah
diinput pada aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA)
hanya pada saat permohonan persetujuan atas penetapan Peraturan Bupati
Nomor 10 Tahun 2021. Sedangkan pada saat proses penetapan Peraturan Bupati
Nomor 22 Tahun 2024, atas perubahan kenaikan besaran nominal TPP yang
diterima oleh jabatan Inspektur hanya dilakukan mekanisme pelaporan pagu
anggaran TPP.
Sesuai ketentuan Pemkab OKU Timur harus mengajukan proses usulan hingga
persetujuan kepada Kemendagri, karena adanya perubahan besaran nominal
TPP yang diterima oleh personel ASN.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini