-
” BANGGAI DI LUWUK SARAT PEJABAT BANGSAT ANGGARA SERANA. PENDIDIKAN MASI DI RAMPOK”
BANGGAI DI LUWUK || MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news grup menemukan data pembelian komputer . Dengan anggaran Rp 297.074.560.00 Ironisnya hasil pemeriksaan BPK. Menemukan kejanggalan dalam
Pengadaan Personal Computer pada BKPSDM Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar
Rp297.074.560,37
BKPSDM menganggarkan paket pengadaan personal computer berupa 104 unit laptop
sebesar Rp1.094.979.600,00 dan merealisasikan sebesar Rp1.071.200.000,00 (97,83%).
Pengadaan Personal Computer berupa 104 unit laptop dilaksanakan secara e-
purchasing melalui katalog elektronik dengan penyedia yaitu PT RRT sesuai surat
pesanan No. ROR-P2403-8865329/SP/BKPSDM/III/2024 tanggal 22 Maret 2024
sebesar Rp1.071.200.000,00, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu selama 67 hari
kalender terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan tanggal 27 Mei 2024.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan berita acara
penerimaan barang/jasa No. 33/BAPB-BKPSDM/2024 tanggal 25 Maret 2024, serta
pembayaran atas pekerjaan tersebut sebesar Rp1.071.200.000,00 atau 100% dengan
perincian pembayaran sebagai berikut.Hasil pemeriksaan terhadap proses perencanaan pengadaan, pelaksanaan pemilihan, dan
pelaksanaan kontrak menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran sebesar
Rp297.074.560,37, dengan uraian sebagai berikut.
1) Perencanaan Pengadaan
a) PPK membuat spesifikasi teknis tanpa didukung justifikasi teknis
Pada tahap persiapan e-purchasing melalui katalog elektronik, PPK diwajibkan
menyusun dokumen spesifikasi teknis yang dibuat sebagai acuan dalam mencari
barang/jasa yang diperlukan. PPK telah menyusun dokumen spesifikasi teknis
yang merupakan bagian dari KAK yang disusun dan ditetapkan oleh PPK pada
tanggal 18 Maret 2024.
Hasil pemeriksaan atas dokumen spesifikasi teknis pengadaan laptop pada
BKPSDM menunjukkan bahwa spesifikasi teknis tidak didukung dengan
justifikasi teknis yang menjelaskan alasan dan pertimbangan yang mendukung
PPK menetapkan spesifikasi laptop yang ditetapkan pada dokumen spesifikasiteknis. Berdasarkan wawancara dengan PPK, diketahui bahwa spesifikasi teknis
atas pengadaan 104 unit laptop diambil dari spesifikasi yang tercantum pada
DPA. Perincian perbandingan antara spesifikasi pada DPA dengan spesifikasi
yang ditetapkan pada proses perencanaan pengadaan disajikan pada Tabel 43.
PPK menjelaskan bahwa spesifikasi yang tercantum pada DPA merupakan
spesifikasi yang dirancang untuk menyediakan laptop yang ditujukan untuk
proses ujian rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024Penyusunan referensi harga tidak sesuai ketentuan
Sesuai dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, PPK menyusun referensi harga yang
digunakan sebagai referensi untuk melakukan negosiasi harga dengan calon
penyedia pada katalog elektronik. Dalam menyusun referensi harga, PPK
membandingkan harga sesuai dengan jenis, merek, dan tipe barang yang sama
sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya pada dokumen
spesifikasi teknis.
PPK telah menyusun referensi harga sesuai dokumen referensi harga yang telah
diotorisasi oleh PA sekaligus PPK pada tanggal 18 Maret 2024. Dalam menyusun
referensi harga, sumber yang dijadikan sebagai referensi oleh PPK adalah produk
laptop merek Asus Expertbook P1412CEA i3 yang ditayangkan oleh PT RRT
pada katalog elektronik. Hasil pemeriksaan atas dokumen referensi harga yang
disusun oleh PPK menunjukkan bahwa PPK menyusun referensi harga atas
pengadaan personal computer berupa 104 unit laptop telah mengarah kepada
produk yang ditayangkan oleh PT RRT, serta tidak membandingkan produk
dengan jenis, merek, dan tipe barang yang sama dengan yang ditawarkan
penyedia lain. Di dalam dokumen referensi harga hanya ada satu harga yang
dijadikan oleh PPK sebagai referensi yaitu produk merek Asus Expertbook
P1412CEA i3 yang ditawarkan PT RRT dengan harga satuan sebesar
Rp10.500.000,00 per unit.
2) Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
a) Pemilihan penyedia melalui katalog elektronik berindikasi proforma
Pemilihan PT RRT sebagai penyedia oleh PPK melalui katalog elektronik
menunjukkan terdapat indikasi bahwa pemilihan dilakukan secara proforma
dengan uraian berikut.
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya….!!!
( Red / Al)















