“AKSI KEJI DI DEPAN ISTRI: SUAMI BERSIMBAH DARA. PELAKU PENIKAMAN WARTAWAN GEMBONG NARKOBA”
Banggai Laut. | Mediacakrabuana.id
Desak Presiden dan Kapolri Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana Atas Penusukan Faisal Wartawan Saeber Nasional yang di keroyok sehingga mengalami 5 tikaman senjata tajam . Diduga keras kasus berdarah ini. Ada kaitannya dengan pemberitaan kasus korupsi pejabat di lingkungan Pemda Banggai Laut. Sehingga
ALI SOPYAN Pimpinan umum media rajawali news. Akan Menurjunkan Team V Pemburu Fakta Rajawali ke kan. Banggai laut.Untuk mengungkap puluhan kasus korupsi berjemaah yg belum tersentuh hukum diduga ada maling berteriak maling sehingga pemberantasan korupsi berjalan di tempat . Devisi Pengawasan dan penindakan Rambo . Rakyat Membela Prabowo angkat bicara . Dimintak pihak jajaran Polda dapat segera menangkap Sadam yg di sinyalir aktor perencanaan pembunuhan Faisal wartawan Saeber Nasional. Darah harus di bayar darah. Tegas Ali Sopyan. Pempina umum Media Rajawali news Grup. Dalam kaca mata kewartawanan kejadian perencana pembunuhan terhadap Faisal Wartawan Saeber Nasional harus di bongkar sampai titik darah terahir.
Pasalnya Kabupaten Banggai laut termasuk markas sendikat pejabat koruptor yang doyan dengan pegawai wanita muda. Ironisnya
Banggai Laut adalah wilayah kepulauan – 13 Januari 2026- Organisasi pers PRIMA menyatakan sikap mengutuk keras aksi penusukan brutal terhadap jurnalis, Saeiber nasional Faisal, yang dilakukan secara keji di hadapan istrinya dibantai. Atas dasar rangkaian fakta yang ditemukan, Team PRIMA melayangkan protes keras dan mendesak Presiden Republik Indonesia serta Kapolri untuk turun tangan. PRIMA menuntut penyidik menerapkan pasal Percobaan Pembunuhan Berencana, yang dilakukan gerombolan sendikat narkoba mengingat aksi ini diduga kuat merupakan upaya penghilangan nyawa yang telah dipersiapkan secara matang.
Tuntutan PRIMA didasari oleh analisis hukum dari Pakar Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, Dr. Yanto Iriyanto, SH., MH. Ia menegaskan bahwa rangkaian peristiwa ini tidak bisa hanya dipandang sebagai penganiayaan biasa.
“Jika ada niat yang diwujudkan dalam tindakan pengintaian selama berhari-hari, adanya mobilisasi pelaku, serta adanya ancaman sebelumnya, maka unsur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana sudah terpenuhi. Fakta bahwa korban selamat tidak menghapus unsur perencanaan pembunuhan tersebut. Polisi harus bertindak tegas menggunakan pasal ini demi keadilan,” ungkap Dr. Yanto Iriyanto.
Berdasarkan pengakuan langsung korban (Faisal) kepada PRIMA, terungkap kronologi yang memperkuat adanya niat pembunuhan yang terencana:
– Peran Sentral Terduga S (Sadam): Faisal memberikan kesaksian kunci bahwa seorang rekan pelaku berinisial S (Sadam) terlibat aktif sejak awal. Sadam diketahui mendampingi pelaku utama saat mencari korban secara intensif ke kediamannya selama beberapa hari sebelum kejadian, hingga berada di lokasi saat eksekusi penusukan dilakukan.
– Sarana Mobilisasi: Meski jenis kendaraan tidak diketahui secara pasti, PRIMA menekankan bahwa para pelaku menggunakan sarana transportasi tertentu untuk memobilisasi aksi pencarian sistematis tersebut hingga hari terjadinya penusukan di depan istri korban.
PRIMA mengecam keras dugaan kelalaian aparat dalam merespons potensi kejahatan. Diketahui bahwa pelaku secara terbuka melontarkan ancaman penusukan tepat di hadapan anggota kepolisian berinisial Z saat proses mediasi berlangsung sebelum kejadian.
“Tragedi ini terjadi di depan mata istri korban karena adanya pengabaian terhadap ancaman nyata. Sangat memalukan ketika ancaman nyawa dilontarkan di depan aparat namun tidak ada langkah antisipasi. Kami mempertanyakan profesionalisme oknum polisi di lapangan yang membiarkan ancaman itu menjadi kenyataan!” tegas perwakilan PRIMA.
Mengingat kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap pilar demokrasi, PRIMA menyatakan tuntutan:
1. Terapkan Pasal 340 Jo 53 KUHP: Mendesak Polres Banggai Kepulauan dan Polda Sulteng menerapkan pasal Percobaan Pembunuhan Berencana. Unsur ancaman, mobilisasi dan pendampingan aktif oleh S (Sadam), serta pengintaian berhari-hari adalah bukti sah adanya niat membunuh yang direncanakan.
2. Atensi Presiden dan Kapolri: Meminta Presiden RI dan Kapolri memantau kasus ini secara langsung agar tidak terjadi intervensi atau pelemahan pasal hukum di tingkat daerah.
3. Segera Tangkap Terduga S (Sadam): Mendesak kepolisian segera menangkap S (Sadam) yang terlibat aktif mendampingi pelaku sejak tahap pencarian hingga eksekusi.
4. Transparansi Penyelidikan: Menuntut kepolisian untuk transparan dalam mengungkap seluruh sarana yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
PRIMA tidak akan tinggal diam atas darah wartawan yang tumpah. “Kami menagih janji negara untuk melindungi jurnalis. Hukum harus ditegakkan seberat-beratnya bagi pelaku dan rekan yang membantu mobilisasi aksi keji ini!”
Publisher -Red PRIMA















