“DUGAAN SKANDAL BANGSAT Rp 310 MILIAR PSU KAB. BEKASI: RAJAWALI NEWS DESAK AUDIT TOTAL & PROSES HUKUM JILID II! KEJARI BARU DIUJI TRANSPARANSI”
BEKASI || MEDIACAKRABUANA.ID
Media Rajawali News Grup secara resmi meminta konfirmasi, klarifikasi, dan tindak lanjut hukum atas temuan anggaran belanja Tahun 2023 sebesar Rp 310.850.387.810 yang dialokasikan untuk Belanja Barang Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (PSU). Temuan ini diduga melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Parkimtan) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi, dan telah menjadi perhatian dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Tuntutan ini diajukan oleh Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup. Tuntutan tersebut secara spesifik ditujukan kepada:
Kepala Dinas Parkimtan Kab. Bekasi dan Kepala Dispora Kab. Bekasi (untuk klarifikasi).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Bekasi yang baru (untuk audit dan penyidikan).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (untuk supervisi).
Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas (untuk pemeriksaan etik terhadap pejabat hukum sebelumnya).
Temuan dan alokasi anggaran yang disoroti adalah Tahun Anggaran (TA) 2023. Desakan untuk segera melakukan audit dan melanjutkan proses hukum ini disampaikan melalui surat terbuka saat ini, di tengah proses pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Rajawali News menuntut langkah ini berdasarkan temuan BPK dan untuk:
Mencegah salah kaprah dalam pemberitaan dan Laporan Rajawali News.
Memastikan tidak adanya tindak pidana korupsi terkait Belanja Barang PSU.
Menegakkan hukum secara adil dan transparan di bawah kepemimpinan Kejari yang baru.
Memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan, sejalan dengan program Presiden RI ke-8 dalam pemberantasan korupsi.
Rajawali News menuntut langkah konkret berupa:
Kejari Kab. Bekasi diminta melakukan audit total dan peninjauan kembali terhadap status Belanja Barang PSU TA 2023 sebesar Rp 310,8 Miliar.
Menyelenggarakan bedah kasus dugaan tindak pidana korupsi secara resmi, melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Memastikan proses penyidikan atas dugaan korupsi dilanjutkan, mengingat Pasal 4 UU Tipikor: Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Menyampaikan hasil klarifikasi dan/atau tindak lanjut secara terbuka kepada masyarakat luas.
> “Kejari Boleh Berganti, Tapi Hukum Tidak Boleh Berhenti.”
>
> “Kami percaya bahwa Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi di bawah kepemimpinan baru akan berkomitmen menegakkan hukum dengan adil dan transparan. Rajawali news turut ambil bagian dalam pemberantasan korupsi, seperti halnya temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat.”
( Redaksi)















