DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT MALING UANG NEGARA DI LINGKARAN PEMDA BANGGAI LAUT BELUM DI SENTUH HUKUM MACAN OMPONG

0
15 views

DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT MALING UANG NEGARA DI LINGKARAN PEMDA BANGGAI LAUT BELUM DI SENTUH HUKUM MACAN OMPONG

BANGGAI LAUT || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Wakil Ketua umum IWO Indonesia
mendesak Kejati untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran SKPD kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, Jumat 28/11/2025

Faktanya
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut dalam LHP
BPK RI tahun anggaran 2021, Neraca per 31 Desember 2021 menunjukkan saldo kas dan
setara kas senilai Rp. 25.915.513.355,31 (Dua Puluh Lima Milyar Sembilan Ratus Lima
Belas Juta Lima Ratus Tiga Belas Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Koma Tiga Puluh
Satu Rupiah). Saldo ini terdiri atas kas di kas daerah, kas di bendahara penerimaan, kas di
bendahara pengeluaran, kas dana BOS, kas dana kapitasi pada FKTP, dan kas lainnya di
bendahara (selain BUD).
 Dalam akuntansi, saldo kas dan setara kas per 31 Desember 2021 secara otomatis
menjadi saldo awal kas dan setara kas tahun anggaran 2022.
 Namun, pada awal tahun 2022, banyak pegawai mengeluh perihal pembayaran gaji yang
terlambat dengan alasan “KAS DAERAH KOSONG”. Hal ini menimbulkan pertanyaan
besar mengingat adanya saldo kas yang signifikan pada akhir tahun sebelumnya.
B. Masalah Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN
 Pada Desember 2022, anggaran TPP ASN Pemda Kab. Banggai Laut tidak dibayarkan ke
sejumlah 42 OPD, berkisar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), yang hingga tahun
2025 ini tidak terbayarkan.
 Sejak pemerintahan Bupati Sopyan Kaepa, SH, pembayaran TPP bagi ASN tersendat-
sendat, tidak seperti pemerintahan Bupati sebelumnya yang dibayarkan setiap bulan
berjalan.
 TPP PNS Balut yang berjumlah kurang lebih Rp. 46 Miliar per tahun, tidak dibayarkan
untuk bulan Desember 2022 (1 bulan) dan Desember 2023 (1 bulan). Untuk tahun 2024,
mulai Januari hingga sekarang hanya bulan Mei yang dibayarkan, namun tidak semua
pegawai dibayarkan/diterima, melainkan Bupati memilih orang yang dia mau
bayar/berikan dana TPP tersebut.
 Diperkirakan uang TPP setiap bulannya yang diterima oleh seluruh pegawai struktural
(pejabat eselon dan non eselon) sebesar lebih kurang 4 milyar rupiah. Jika
diakumulasikan, jumlah total kurang lebih 20 milyar rupiah diduga dikorupsi, terutama  Postur APBD Banggai Laut tahun 2021 sebesar 600 milyar lebih, dengan belanja
pegawai sebesar 195 milyar termasuk di dalamnya dana TPP sebesar 46 milyar. Namun,
pada bulan April 2021, Bupati SOFYAN KAEPA memangkas dana TPP sebesar 40%
(sekitar 18 milyar rupiah), sehingga belanja pegawai berkurang menjadi 177 milyar
rupiah. Anehnya, dana belanja pegawai tiba-tiba dinaikkan lagi 2 milyar rupiah (diambil
dari 18 milyar rupiah) sehingga menjadi 179 milyar rupiah. Pertanyaan yang muncul
adalah kemana dana TPP yang 16 milyar rupiah tersebut. Pemangkasan dana TPP tidak
diketahui atau tidak diparipurnakan oleh DPRD, dan menurut anggota DPRD Banggai
Laut, pertanggungjawaban uang tersebut tidak jelas dan ada indikasi korupsi di
dalamnya.
C. Dugaan Penyalahgunaan Dana Negara Lainnya
 Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional): Diduga terjadi penyalahgunaan dana PEN
yang berjumlah miliaran rupiah.
 Dana PDAM: Diduga terjadi penyalahgunaan dana PDAM sebesar kurang lebih 1 Miliar
rupiah. Bupati SOFYAN KAEPAH diduga menyuruh Pr. PENINA DARKAI untuk
mengambil dana tersebut dari Llk. DEDI yang saat itu menjabat sebagai kepala PDAM
Balut, lalu Llk. DEDI mengantar uang tersebut ke Bupati SOFYAN KAEPA. Temuan ini
juga pernah disidik oleh pihak Kejaksaan Tinggi dan Inspektorat, sehingga Llk. DEDI
hingga saat ini masih di LP Luwuk.
 Dana Covid: Diduga terjadi penyalahgunaan dana Covid mulai Maret tahun 2020-2022
sebesar kurang lebih 20 Miliar rupiah.
 Dana BPJS di RSUD Banggai Tahun 2022: Diduga dipinjam oleh Bupati Sofyan Kaepa
sebesar 2 milyar rupiah dan sampai hari ini pinjaman tersebut belum dikembalikan.
Rekap pembagian jasa klaim BPJS Kesehatan menunjukkan total klaim untuk September,
Oktober, dan November 2022 adalah Rp. 2.080.352.100.
 Dana Desa untuk Kampanye Politik: Dana Desa TW 4 yang seharusnya dicairkan bulan
Desember, dicairkan bulan November. Bupati Sofyan Kaepa diduga memerintahkan para
Kades untuk menyisipkan dana desa sebesar 15 juta rupiah setiap desa. Dana ini akan
dipergunakan oleh Kades untuk menyuap petugas PPS supaya suara Sofyan Kaepa
dinaikkan. Praktik ini diduga sudah berjalan waktu Pilcaleg lalu.
 Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering): Diduga dilakukan oleh Bupati
Banggai Laut Bpk. Sofyan Kaepa dengan menggunakan Rekening Sdr. Muh. Batrin alias
La Baiti. Laporannya telah teregistrasi di link KPK dengan Nomor Aduan A-
20240300207, tanggal 08 Maret 2024, status Pengaduan Baru.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini