KEJATI SUMSEL LAKUKAN PENYIDIKAN TERKAIT DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO DAN PENGELOLAAN ASET KAS BESAR (KHASANAH) PADA SALAH SATU BANK PLAT MERAH KANTOR CABANG PEMBANTU SEMENDO KABUPATEN MUARA ENIM TAHUN 2022 S.D. 2023

0
20 views

KEJATI SUMSEL LAKUKAN PENYIDIKAN TERKAIT DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO DAN PENGELOLAAN ASET KAS BESAR (KHASANAH) PADA SALAH SATU BANK PLAT MERAH KANTOR CABANG PEMBANTU SEMENDO KABUPATEN MUARA ENIM TAHUN 2022 S.D. 2023

MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Assalamualaikum, Om Swastiastu, Nammo Buddhaya
Rekan rekan media yang saya hormati,
Pada hari Senin tanggal 10 November 2025, diinformasikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyelidikan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d. 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 29 Oktober 2025.

Selanjutnya setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup kemudian proses penanganan perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 03 November 2025.
Dalam rangkaian kegiatan Penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang (pihak bank sebanyak 6 orang, dan dari pihak nasabah sebanyak 25 orang).

Adapun Estimasi Kerugian Negara sebesar Rp. 12.210.000.000,- (dua belas milyar dua ratus sepuluh juta rupiah).

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 10 November 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955
Email : penkumhumaskejatisumsel@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini