RAMBO SUMSEL BONGKAR DUGAAN SENDIKAT KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMKAB BANYU ASIN

0
14 views

“RAMBO SUMSEL BONGKAR DUGAAN SENDIKAT KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMKAB BANYU ASIN”

BANYU ASIN. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan DPD. Relawan Rakyat Bela prabowo. ( Rambo ) Sumsel . Diduga ada jaringan koruptor berjemaah terogar nisir di Pemkab Banyuasin . Pasalnya pemkab banyuasin Kehilangan Potensi Penerimaan BPHTB Tahun 2024 atas Kesalahan Pengenaan
NPOPTKP dan Denda Penerbitan BPHTB Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Tahun 2024 menganggarkan Pendapatan
Pajak Daerah sebesar Rp292.981.700.000,00 dengan realisasi sebesar
Rp191.824.324.978,00 atau 65,47% dari anggaran. Realisasi Pendapatan Pajak
Daerah tersebut diantaranya merupakan BPHTB dengan anggaran sebesar
Rp160.000.000.000,00 dan realisasi sebesar Rp53.941.197.186,00 atau 33,71% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen penatausahaan BPHTB, mengungkapkan
beberapa permasalahan sebagai berikut.
a. Kehilangan Potensi Penerimaan BPHTB atas Kesalahan Pengenaan NPOPTKP
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur
Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pemerintah
Kabupaten Banyuasin menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp80.000.000,00 untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak
(WP) di wilayah kabupaten tempat terutangnya BPHTB.
Hasil pengujian kertas kerja perhitungan pengenaan BPHTB Tahun 2024,
diketahui terdapat pengenaan NPOPTKP berulang atas WP yang telah memperoleh
hak NPOPTKP pertama pada Tahun 2022 dan Tahun 2023 sebesar
Rp589.839.932,00 dengan rincian pada lampiran 3.
Pemeriksaan lebih lanjut atas pengenaan NPOPTKP Tahun 2024, menunjukkan
terdapat WP yang memperoleh hak NPOPTKP ganda sebesar Rp6.000.000,00
dengan rincian pada lampiran 4.
b. PPAT Menerbitkan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebelum
Pembayaran BPHTB
Hasil pengujian silang antara daftar tanggal penandatanganan Akta Pemindahan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan oleh PPAT dengan tanggal pembayaran SSPD
BPHTB diketahui terdapat sembilan akta yang ditandatangani sebelum BPHTB dibayarkan. Atas kondisi tersebut, masing-masing PPAT dikenakan denda sebesar
Rp10.000.000,00 per pelanggaran. Dengan demikian, terdapat denda atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT sebesar Rp90.000.000,00 yang belum
dikenakan Bapenda. Rincian pada lampiran 5.
c. PPAT Terlambat Melaporkan Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan/atau
Akta atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah Hasil pengujian silang antara daftar tanggal pembuatan dengan tanggal pelaporan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan/atau Akta atas Tanah dan/atau Bangunan
kepada Kepala Daerah oleh PPAT, mengungkapkan terdapat dua PPAT yang
melaporkan perjanjian melebihi batas waktu yang ditetapkan ketentuan, yakni melebihi tanggal 10 bulan berikutnya. Dengan demikian, terdapat denda atasketerlambatan pelaporan oleh PPAT sebesar Rp2.000.000,00 yang belum
dikenakan Bapenda. Rincian pada lampiran 6.
Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda terkait permasalahan
sesuai uraian di atas, diketahui beberapa hal berikut:
a. Kesalahan perhitungan BPHTB Tahun 2024 disebabkan karena aplikasi e-BPHTB
yang tetap memunculkan NPOPTKP sebesar Rp80.000.000,00 atas NIK WP yang
telah melakukan transaksi jual beli objek pajak dan mendapatkan hak pertama
NPOPTKP sebelumnya. Sampai dengan tahun 2023, pengenaan NPOPTKP pada
e-BPHTB dihitung satu kali per tahun per NIK. Atas permasalahan ini, Kepala Sub Bidang Pengolahan Data Pelayanan Perpajakan Bidang Pajak Daerah I secara berkala telah berkontak dengan Pihak Ketiga untuk melakukan penyesuaian.
Namun demikian, masih ditemukan NPOPTKP untuk NIK yang telah
mendapatkan hak pertama NPOPTKP pada tahun sebelumnya. Subbid Pengolahan
Data Pelayanan Perpajakan Bidang Pajak Daerah I belum melakukan upaya untuk memitigasi risiko dan mengurangi keterjadian kurang bayar karena kesalahan
pengenaan NPOPTKP pada e-BPHTB; dan
b. Bidang Pajak Daerah I memang belum melakukan pengujian atas pelanggaranpelanggaran dan keterlambatan pelaporan PPAT yang terjadi sehubungan dengan
penyelenggaraan kewenangan PPAT.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pada Pasal 46:
1) Ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam menentukan besaran BPHTB terutang,
Pemerintah Daerah menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1); dan
2) Ayat (5) yang menyatakan bahwa besarnya nilai perolehan objek pajak tidak
kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat
terutangnya BPHTB;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Pasal 60:
1) Ayat (1) huruf a dan b yang menyatakan bahwa pejabat pembuat akta tanah atau notaris sesuai kewenangannya wajib:
a) Meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum
menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; dan b) Melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas
tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat lambat pada
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
2) Ayat (2) huruf a dan b yang menyatakan bahwa dalam hal pejabat pembuat akta tanah atau notaris melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan sanksi administratif berupa: Denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau b) Denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
c. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pada Pasal 3 ayat (2) yang
menyatakan bahwa besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan
hak pertama Wajib Pajak di wilayah kabupaten tempat terutangnya BPHTB.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Kehilangan potensi penerimaan BPHTB Tahun 2024 sebesar Rp595.839.932,00
(Rp589.839.932,00 + Rp6.000.000,00);
b. Kekurangan penerimaan atas denda pelanggaraan dan keterlambatan pelaporan oleh PPAT sebesar Rp92.000.000,00 yang belum dikenakan;
c. Risiko kekurangan penerimaan BPHTB tahun berikutnya atas pengenaan
NPOPTKP pada Tahun 2024 yang masih belum disesuaikan pada aplikasi eBPHTB. Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bapenda belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan
pendapatan daerah, serta belum memitigasi kelemahan sistem informasi dengan
menerapkan sistem pengendalian alternatif untuk memverifikasi validitas data
yang dihasilkan aplikasi; dan b. Kepala Bidang Pajak Daerah I kurang cermat dalam mengkoordinasikan tugas dan fungsinya terkait pengolahan informasi pajak daerah berbasis sistem.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala Bapenda:
a. Lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan BPHTB;
b. Merancang sistem pengendalian alternatif untuk memitigasi kelemahan aplikasi eBPHTB;
c. Memerintahkan Kepala Bidang Pajak Daerah I:
1) Lebih cermat dalam melaksanakan pemuktahiran data pajak daerah;
2) Berkoordinasi dengan Pihak Ketiga penyedia jasa aplikasi e-BPHTB untuk
segera menyelesaikan permasalahan pengenaan NPOPTKP atas NIK yang telah
memperoleh hak pertama sebelumnya dalam proses perhitungan penetapan
BPHTB; dan
3) Berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian untuk
penagihan denda pelanggaran PPAT sebesar Rp90.000.000,00 dan denda

keterlambatan pelaporan PPAT sebesar Rp2.000.000,00 kepada PPAT terkait
dan menyetorkan ke kas daerah.

3. Pengelolaan dan Penatausahaan Pendapatan Retribusi Daerah Tidak Tertib

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini