DANA OPERASIONAL BUPATI DAN WAKILNYA KAB.PALI MENELAN ANGGARAN Rp 543.725.000.00. KPK DIDESAK TURUNTANGAN

0
45 views

DANA OPERASIONAL BUPATI DAN WAKILNYA KAB.PALI MENELAN ANGGARAN Rp 543.725.000.00. KPK DIDESAK TURUNTANGAN

PALI SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Belanja Dana Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tidak Sesuai
Ketentuan
Pemerintah Kabupaten PALI menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Pegawai
pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024 masing-masing sebesar
Rp363.308.689.959,64 dan Rp332.257.716.798,00 atau sebesar 91,45%. Di dalamnya
terdapat anggaran dan realisasi Belanja Dana Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah (KDH/WKDH) sebesar Rp543.725.000,00. Berdasarkan Surat Keputusan
Bupati PALI Nomor 078/KPTS/SETDA/2024 tentang Pemberian Biaya Penunjang
Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 diketahui pembagian
besaran Belanja Dana Penunjang Operasional untuk Bupati dan Wakil Bupati
ditetapkan masing-masing sebesar Rp380.607.500,00 dan Rp163.117.500,00.
Hasil pemeriksaan menunjukkan besaran Biaya Penunjang Operasional (BPO)
KDH/WKDH Tahun 2024 tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, dan Peraturan Bupati PALI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Biaya Penunjang
Operasional Bupati dan Wakil Bupati PALI. Pada kedua peraturan tersebut dinyatakan
bahwa besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten ditetapkan
berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD Kabupaten PALI tahun
2023 sebesar Rp70.614.288.221,04 masuk dalam klasifikasi di atas Rp50 miliar s.d.
Rp150 miliar, sehingga BPO yang dapat diberikan paling rendah sebesar Rp400 juta
dan paling tinggi sebesar 0,40%. Perhitungan ulang atas batasan besaran BPO Tahun
2024 dapat dilihat pada tabel berikut.Berdasarkan perhitungan nilai BPO, maka BPO yang diberikan seharusnya
berada dalam rentang Rp282.457.152,88 s.d. Rp400.000.000,00. Dengan demikian
terdapat kelebihan pembayaran Belanja BPO KDH/WKDH sebesar Rp143.725.000,00
(Rp543.725.000,00 – Rp400.000.000,00).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPO mengakui bahwa pembayaran
BPO Bupati dan Wakil Bupati tidak mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun
2022 meskipun PPTK mengetahui adanya Peraturan Bupati tersebut. PPTK hanya
melaksanakan pembayaran Belanja BPO sesuai pagu anggaran.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku KPA mengakui bahwa
penganggaran BPO Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 hanya mengikuti besaran .

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red )