Pemkab Purwakarta Anggaran Kementerian Keuangan Memperjelas Status Sisa Dana Transfer Sebesar Rp9.374.277.486,00 Yang Telah digunakan tidak Sesuai Peruntukannya

0
32 views

Pemkab Purwakarta Anggaran Kementerian Keuangan Memperjelas Status Sisa
Dana Transfer Sebesar Rp9.374.277.486,00 Yang Telah digunakan tidak Sesuai Peruntukannya

Purwakarta. Jabar || Mediacakrabuana.id

Team V Pemburu Fakta Rajawali yang dipimpin langsung a Ali Sopyan menyoroti ada nya adanya dugaan penyimpangan anggaran belanja tahun anggaran 2023. Ironisnya kasus dugaan tindak pidana korupsi sampai saat ini belum di sentuh hukum. Diminta pihak aparat penegak hukum dapat mengusut Tuntas hal tersebut. Pasalnya
Penganggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Termasuk Pelaksanaannya,
serta Pengelolaan Kas dan Utang Jangka Pendek Belum Memadai
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkab
Purwakarta TA 2022 Nomor 22B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 11 Mei 2023
diantaranya mengungkap “Kas yang Dibatasi Penggunaannya dari Sisa Dana Transfer
Pusat dan Bantuan Keuangan Provinsi, serta Alokasi untuk Pembayaran Kewajiban
Kontraktual Minimal Sebesar Rp17.543.325.979,00 Digunakan Tidak Sesuai
Peruntukannya”. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati
Purwakarta antara lain agar menginstruksikan:
a. Kepala BKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk:
1) meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemantauan kas yang dibatasi
penggunaannya;
2) memerintahkan Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa BUD supaya menyusun
mekanisme untuk dapat memantau dan memastikan ketersediaan dana di
RKUD dari setiap sumbernya;
3) menyusun strategi pengelolaan kas daerah dengan mempertimbangkan:
a) saldo dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat PBI sebesar
Rp3.230.703.740,00 yang telah digunakan tidak sesuai peruntukannya
dalam penganggaran APBD-P 2023;
b) pengembalian sisa dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Non PBI
sebesar Rp4.896.295.941,00 ke RKUD Provinsi Jawa Barat;
c) Kewajiban pelunasan utang jangka pendek lainnya atas pekerjaan
kontraktual TA 2022 sebesar Rp2.115.396.765,00 dalam penganggaran
APBD-P 2023; dan
4) melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperjelas
status sisa dana transfer sebesar Rp9.374.267.486,00 yang telah digunakan
tidak sesuai peruntukannya;
b. TAPD menyusun dan menganalisis Kebijakan Umum Anggaran dengan
memerhatikan sumber dana untuk masing-masing belanja dalam pembahasan
Rancangan APBD-P 2023.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati Purwakarta menindaklanjuti dengan:BUD telah memiliki kertas kerja untuk memonitor kas yang dibatasi
penggunaannya (DAK fisik, DAK non fisik, DID, DBHCHT, dan Bantuan
Keuangan Provinsi) pada TA 2023;
b. Belum ada dokumen yang sudah disahkan yang memuat tentang mekanisme
pemantauan dan memastikan ketersediaan dana di RKUD dari setiap sumbernya
(dokumen dapat berupa SOP/Juklak/Juknis, dan lain-lain);
c. Saldo dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat PBI TA 2022 sebesar
Rp3.230.703.740,00 telah diperhitungkan pada penyaluran Bantuakepadan Keuangan
Provinsi Jawa Barat PBI TA 2023;
d. Saldo dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Non PBI TA 2022 sebesar
Rp4.896.295.941,00 telah dilakukan rekonsiliasi termasuk dengan pengembalian
ke RKUD Provinsi Jawa Barat;
e. Kewajiban pelunasan utang jangka pendek lainnya atas pekerjaan kontraktual TA
2022 sebesar Rp2.115.396.765,00 telah dianggarkan dan dibayarkan pada TA
2023;
f. Hasil rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperjelas status sisa
dana transfer sebesar Rp9.374.277.486,00 yang telah digunakan tidak sesuai
peruntukannya ditindaklanjuti dengan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN atas
DAK Fisik, sedangkan untuk DAK non fisik, DBHCHT, dan DID sedang dalam
proses permohonan rekonsiliasi ke DJPK Kemenkeu.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir, rekomendasi tersebut belum sepenuhnya
selesai ditindaklanjuti. Pada pemeriksaan atas LKPD TA 2023 masih ditemukan
permasalahan Kas Ditentukan Penggunaannya yang digunakan tidak sesuai
peruntukannya yaitu sisa Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan
penggunaannya (spesific grant) atau disingkat DAU-SG. Selain itu, terdapat
permasalahan dalam penganggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah termasuk
pelaksanaanya serta pengelolaan Kas Daerah dan Utang Jangka Pendek. Data
anggaran dan realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023 (audited) disajikan
pada tabel berikut.

“Sampai Berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya….!!!

( Redaksi)