Dugaan Penipuan Berkedok Kuasa Lahan, Warga Banyuasin Serukan Penegakan Hukum kepada Aparat

0
169 views

Dugaan Penipuan Berkedok Kuasa Lahan, Warga Banyuasin Serukan Penegakan Hukum kepada Aparat

Banyuasin, Mediacakrabuana.id

10 September 2025 laporan pengaduan telah dilayangkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan terkait dugaan penipuan dan penguasaan lahan secara ilegal oleh sekelompok oknum di Kabupaten Banyuasin. Para pelaku diduga menjebak masyarakat untuk menguasai lahan mereka dan memanen buah sawit, sembari berupaya melimpahkan tanggung jawab hukum kepada warga.

Modus Curang di Balik Pemberian Kuasa

Saya, Salman HS, selaku kuasa kepengurusan lahan dari masyarakat, mengajukan laporan ini untuk meminta tindakan hukum yang tegas. Konflik ini bermula dari sengketa lahan milik masyarakat seluas 208 hektare yang telah berlangsung sejak 2015.

Pada intinya, PT Andira Agro Tbk dan masyarakat pemilik lahan sedang melakukan negosiasi damai melalui saya, dengan dasar saling mengakui hak. Pihak perusahaan mengakui lahan atau tanah adalah milik masyarakat, dan masyarakat mengakui sawit di atas lahan tersebut adalah milik perusahaan.

Namun, di tengah proses negosiasi damai ini, seorang oknum bernama Banuahutagol dan rekannya, Sigit Saksono, muncul dan berusaha memanipulasi masyarakat. Melalui surat kuasa dan kesepakatan yang dibuat secara tertulis pada 20 Mei 2025, mereka menjebak warga.

“Masyarakat tidak pernah tahu isi sebenarnya dari dokumen yang mereka tanda tangani. Mereka pikir surat itu untuk perjuangan hak, padahal isinya jebakan,” ungkap saya.

Warga Diperangkap dan Diminta Bertanggung Jawab Penuh

Setelah saya mendapatkan salinan dokumen tersebut, saya menemukan fakta mengejutkan yang menjadi bukti penipuan ini. Isi surat itu ternyata secara keliru menyatakan bahwa masyarakat sudah sah memiliki tanaman sawit dan memberikan kuasa penuh kepada Banuahutagol untuk memanen hasilnya.

“Yang paling parah, ada klausul di dalamnya yang berbunyi ‘masyarakat bertanggung jawab penuh atas segala hal kegiatan ilegal di atas lahan tersebut’. Ini adalah modus operandi jahat untuk melimpahkan seluruh risiko dan konsekuensi hukum kepada warga yang tidak tahu apa-apa,” tegas saya.

Sejak dokumen tersebut dibuat, kelompok Banuahutagol dan para preman mereka secara ilegal menduduki lahan, melakukan pencurian hasil panen, dan mengintimidasi masyarakat yang menolak kehadiran mereka.

Seruan untuk Keadilan dan Perlindungan Hukum

Saya membuat pernyataan bahwa perbuatan curang ini telah merugikan banyak pihak dan menciptakan ketidaknyamanan serta kegaduhan di tengah masyarakat. Hal ini tidak hanya merusak secara materi, tetapi juga berpotensi memicu konflik fisik yang serius.

Saya juga mendapatkan informasi bahwa Banuahutagol terlihat kebal hukum karena ada beberapa korban lain yang juga telah melakukan laporan pengaduan terhadapnya. Ini menunjukkan bahwa perbuatannya bukan sekadar insiden, melainkan pola kejahatan yang terstruktur.

Saya mendesak Polda Sumatera Selatan untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas, menindak para pelaku, dan mengusir para oknum preman yang mengancam ketertiban. Saya memohon agar keadilan ditegakkan dan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang layak.( Red)