GMPD;Hilangnya Moral Hukum Pejabat & Aparat Penegak Hukum di Provinsi Lampung
Lampung || Mediacakrabuana.id
Masyarakat heboh terhadap penyitaan asset di kediaman milik mantan gubernur lampung arinal djunaidi sebesar kurang lebih 38M yg di duga hasil kejahatan korupsi atas dana Partisipant Interest (PI) 10% milik PT.LEB yang merupakan BUMD Provinsi lampung disatu sisi kejaksaan tinggi (Kejati) lampung ekpose sebagai penyitaan tp tidak dilakukan penahan dan di satu sisi arinal djunaidi mengatakan tidak ada penyitaan sungguh jatuh sekali moral hukum pejabat & aparat penegak hukum di bumi ruwai jurai ini kita bisa membayangkan jika seorang copet yg kedapatan maling baju Masyarakat langsung memukulinya dan aparat penegak hukum langsung menahan ini harus menjadi perhatian serius bukan saja bagi pejabat,aparat penegak hukum juga untuk Masyarakat sebagai control terhadap keadilan hukum yang sedang terjadi di provinsi lampung ini.
GMPDP sebagai ormas yang konsen terhadap hukum khususnya korupsi dan penyelenggaraan pemerintah sangat prihatin terhadap penegakan hukum di provinsi lampung tentang bebasnya para pejabat di pemerintah daerah terlihat tenang-tenang saja melakukan praktek korupsi terselebung di pemerintah daerah di tambah penegakan hukum yang hanya mampu menjerat rakyat ataupun pejabat rendah yg hanya menjalankan kenijakan dari atasannya yang akhirnya membuat Pembangunan lampung stagnan dan ekonomi Masyarakat tidak bergerak ditambah lagi penguasaan ekonomi hanya dikuasai oleh golongan & kelompok itu 2 saja belum lagi tidak ada keberanian pejabat pemerintah dan penegak hukum jika berhadapan dengan pihak korporasi nasional.
Aparat Pengak Hukum di lampung seperti hanya satpam bagi rakyat dan bodyguard bagi pejabat pemerintah daerah jika terkait dengan korupsi besar yg melibatkan pejabat tinggi meskipun berbagai kalangan melaporkan dan mendesak terhadap penyusutan kasus korupsi seakan akan seperti angin lalu saja dan rakyat dipermainkan dengan tingkah pola yang di pertontonkan aparat penegak hukum yang ada di provinsi lampung.
GMPDP Provinsi Lampung melihat Aparat Pengak hukum di provinsi lampung ini sudah kehilangan moral hukum yg bersikap biasa saja terhadap kasus korupsi yg melibatkan pejabat bahkan yg sudah ada didalam laporan LHP BPK pun seperti hanya catatan tahunan tanpa perlu dilakukan penindakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum lain hal jika bertindak yang menyangkut hukum publik aparat kita cukup sigap ditambah prilaku Masyarakat yg melihatnya biasa saja terhadap kasus korupsi yg sudah sangat akut terjadi di hamper semua pemerintah daerah di provinsi lampung ini.
GMPDP provinsi lampung meminta kejaksaan agung RI dan dewan pengawas kejaksaan untuk turun ke provinsi lampung dan melakukan evaluasi besar2an di tubuh kejaksaan tinggi lampung serta meminta Masyarakat untuk lebih peduli terhadap penegakan kasus korupsi di provinsi lampung yang kita cintai ini. ( Red)















