Pemkab Banyuasin Melalui Dinas (DLH) Pada TA 2023 Diduga Merugikan Keuangan Negara (BBM) Sebesar Rp1.837.493.200,00. Diindikasi Dimakan Pejabat

0
34 views

Pemkab Banyuasin Melalui Dinas (DLH) Pada TA 2023
Diduga Merugikan Keuangan Negara (BBM) Sebesar Rp1.837.493.200,00. Diindikasi Dimakan Pejabat

Pemkab Banyuasin|| Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group
mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa Dinas lingkungan hidup DLH SKPD Pemkab Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan. Rabu 3/9/25

Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup
Tidak Memadai
Pemkab Banyuasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada TA 2023
menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp11.405.483.240,00 dengan realisasi
per 31 Oktober 2023 sebesar Rp7.180.762.014,00 atau 62,95%. Realisasi barang dan jasa
tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar
Rp1.837.493.200,00. Pemeriksaan secara uji petik pertanggungjawaban pembayaran
BBM dilaksanakan pada tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT), Bidang Pengelolaan Sampah
B3 dan Limbah Berbahaya dan Beracun, serta Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup
dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RTH).
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran DLH diketahui bahwa
pembayaran BBM dilakukan setiap akhir bulan, dimana masing-masing pengelola
persampahan membeli terlebih dahulu BBM dan setiap akhir bulan menyerahkan bukti
pembelian BBM kepada Bendahara Pengeluaran. Pada bulan Januari mekanisme
pembayaran menggunakan Uang Persediaan (UP), sedangkan bulan-bulan berikutnya
menggunakan mekanisme LS bendahara. Rincian pembayaran BBM s.d. Bulan Oktober
atas tiga UPT, Bidang B3, dan Bidang RTH pada tabel berikut.Berdasarkan konfirmasi kepada lima SPBU tersebut diketahui bahwa bukti
pembelian BBM pada dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan bukti yang
dikeluarkan oleh SPBU. Terdapat perbedaan antara bukti pembelian yang dikeluarkan
oleh SPBU dengan dokumen pertanggungjawaban yaitu:
a. Jenis kertas dan format huruf tidak sesuai;
b. Terdapat transaksi dengan nomor transaksi ganda; dan
c. Terdapat nama operator yang tidak bekerja pada SPBU.
Berdasarkan keterangan dari Kepala UPT dan PPTK pengelola Persampahan
diketahui bahwa pembelian BBM dilakukan oleh sopir kendaraan dan operator, kemudian
sopir dan operator menyampaikan bukti pembelian BBM kepada Kepala UPT dan PPTK.
Namun demikian, tidak seluruh pembelian BBM disertai dengan bukti pembelian BBM.
Berdasarkan keterangan sopir, terdapat SPBU yang tidak memberikan bukti pembelian
BBM dan terkadang, sopir membeli BBM pada pedagang eceran yang tidak memberikan
bukti pembelian. Atas kondisi tersebut, Kepala UPT dan PPTK membuat bukti pembelian
BBM dengan mencontoh bukti pembelian BBM seperti yang dikeluarkan oleh SPBU.
Berdasarkan pemeriksaan atas bukti pembelian riil BBM yang disampaikan oleh
Kepala UPT Betung, UPT Sembawa dan PPTK diketahui bahwa kondisi bukti sudah
pudar, sehingga tim pemeriksa tidak dapat memastikan Nomor SPBU, tanggal pembelian,
jenis BBM, nomor kendaraan dan nilai pembelian BBM.
Pemeriksaan lebih lanjut atas jarak tempuh oleh kendaraan pemungut sampah
berdasarkan 14 odometer kendaraan yang masih berfungsi menunjukkan bahwa masing-
masing kendaraan melakukan jarak tempuh yang berbeda dengan rincian pada tabel
berikut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Redaksi)