Mafia Tanah Berkedok Pembangunan Properti: HGU PTPN2 Diduga Beralih ke Tangan Ciputra
MEDAN – MEDIACAKRABUANA.I
Praktik mafia tanah yang merugikan negara kembali tercium. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan penguasaan ribuan hektare Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) oleh pengembang properti raksasa, PT Ciputra. Skandal ini tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan aset BUMN, tetapi juga mengindikasikan adanya permainan kotor antara oknum PTPN2 dan pihak swasta.
Terungkap bahwa lahan PTPN2 di Kabupaten Deliserdang seluas 8.077,76 hektare diduga telah beralih fungsi menjadi kawasan properti. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan HGU yang seharusnya digunakan untuk perkebunan, namun kini telah berubah menjadi perumahan, pusat bisnis, dan fasilitas mewah lainnya. Salah satu contoh yang paling mencolok adalah pengalihan HGU 111 seluas 6,8 hektare yang kini menjadi lokasi proyek megah Citraland Kota Deli Megapolitan.
Masyarakat sipil mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera mengusut tuntas skandal ini. Penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada kasus lahan 6,8 hektare, tetapi harus membongkar seluruh HGU PTPN2 seluas ribuan hektare yang kini dikuasai oleh PT Ciputra.
“Kasus ini adalah bukti nyata adanya korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan jabatan di PTPN2,” tegas seorang aktivis anti-korupsi. “Mereka yang terlibat harus dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat, bahkan seumur hidup.”
Skandal ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membersihkan praktik kotor dalam pengelolaan aset negara. Tata kelola lahan BUMN perkebunan harus dibenahi total, dan transparansi menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Pemerintah dan penegak hukum tidak boleh membiarkan mafia tanah terus merajalela, mengorbankan kepentingan rakyat dan negara demi keuntungan segelintir korporasi dan oknum pejabat. Kasus ini akan menjadi ujian seberapa serius komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan.
Publisher -Red















