APBN Pusat Anggaran Dana Desa Nangewer Rp.287.287.500 Diduga Kuat Dijadikan Bagi Hasil Kades Dan Pemborong Yang Tidak Bermoral Amanah
Purwakarta, Jabar || Mediacakrabuana.id
Program Dana Desa (DD) yang di gelontorkan, Oleh Pemerintah Pusat Sudah Banyak di rasakan manfaatya oleh Masyarakat Indonesia Bahkan bisa di bilang menjadi Program unggulan untuk Mempercepat Pembangunan dan Peningkatan Ekonomi sekaligus pemerataan Pembangunan di desa.dari Sabang sampai Marauke atau seluruh Desa di Republik Indonesia
“Namun pelaksanaan Sering terjadi penyalah gunaannya oleh Oknum-oknum tertentu seperti makelar/calo Atau Mafia Dana Desa ( DD ) dengan memanfaatkan Bantuan Pemerintah pusat tersebut, diduga Untuk kepentingan pribadi,dan kroni kroninya dan juga di jadikan alat Politik.
Ironisnya ,Kepala Desa dan Pemborong bermoral Tidak Amanah atau mengambil ke untungan sebanyak banyak untuk kepentingan pribadi kades dan pemborong”.
“Seperti Contoh,
DESA NANGEWER Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat
Pembangunan Dana Desa Tahap II Tahun 2025
Bidang : 2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Sub.Bidang : 2.3 Sub Bidang Pekerjaan Umum Penataan Ruangan
Nama Kegiatan : 2.3.14 Pembagunan/ Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Desa HOTMIX RW 08 & RW.09 Dusun IV
Volume : P.= 657 m L = 2.5 M T. = .. . 0.03 m
Lokasi : Kp. Citamiang – Bobojong RW. 08 & 09 Desa Nangewer
SumberAnggaran : APBDesa Desa Nangewer . Kecamatan Datangdan ( APBN PUSAT / Dana Desa)
Pagu Anggaran : Belanja Modal Rp.283.015.000
Belanja Administrasi Rp 4.272.500
Jumlah Rp. 287.287..500
Tahap/ Tahun : 2/2025
Tagging : Earmark
Sementara,Kades Kepala Desa Nangewer Asep Munajat Tgl 21/8/25 Saat di konfirmasi Diruang kerjanya Mengatakan dengan tegas bahwa pekerjaan Hotmix Di desa kita borongkan Sama Enjang dan perjajian kerjanya Ada di sekdes Sekertaris Desa tapi sekdes sedang tidak ada.
Menambahkan Asep kades Nangewer mengatakan Sepersen pun atau Seperak pun tidak mendapatkan ke untungan dari Dana Desa Tahap II sumpah demi Allah dan tidak bisa berdiri dari tempat duduk kita beda dengan Desa yang lain tegas Asep
Akhirnya,Asep munajat Kades telpon ke Enjang sebagai Pemborong dan Enjang mengatakan Ke kades media suruh telpon Ajo.
Saat di tanya maksud apa kita di suruh tlpn ke Ajo dan kades kembali telpon ke Enjang dan enjang berkomunikasi dengan media Mengatakan kenapa bapak selalu memberitakan pekerjaan saya. Saya punya CV . Dan di undang undang pekerjaan Dana Desa tersebut boleh di borongkan kita punya tenaga ahli “. Ucap Enjang
Di tempat berbeda, Salah satu Kepala desa yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut di borong kan pasti ada sharing profit.
Hal tersebut, tidak mungkin namanya tidak ada keuntungan tegasnya
Apalagi yang namanya di borong kan sudah jelas ada hasilnya , apalagi Dana Desa sudah jelas dalam aturannya harus di swakelola, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar itu namanya yang benar ujarnya.
Ia menambahkan sangat ngeri sekali kades Nangewer beraninya di borongkan ke pihak ke tiga lukasnya.
Sedang di peraturan mengatakan sebagai berikut
.Pekerjaan Dana Desa yang diborongkan dapat melanggar beberapa peraturan, antara lain:
1. *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Pasal 71 ayat (3) menyebutkan bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
2. *Permendesa No. 2 Tahun 2024*: Peraturan ini mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa adaptif, dan peningkatan layanan kesehatan.
Pekerjaan Dana Desa yang diborongkan dapat menimbulkan beberapa masalah, seperti:
1. *Kurangnya transparansi dan akuntabilitas*: Pekerjaan yang diborongkan dapat menyulitkan pengawasan dan evaluasi penggunaan Dana Desa.
2. *Potensi penyalahgunaan dana*: Pekerjaan yang diborongkan dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan Dana Desa.
3. *Kurangnya partisipasi masyarakat*: Pekerjaan yang diborongkan dapat mengurangi partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memprioritaskan kepentingan masyarakat desa.
“Sementara sampai berita ini di Rilis, Inspektorat Tipikor Polres Purwakarta dan Kejaksaan Purwakarta belum di konfirmasi
Bersambung Edisi Berikutnya….!!!
( Red/ Tslm)















