BELANJA MODAL PEMKAB BANYUASI. SUMSEL SEBESAR Rp 406.493.073.501.

0
32 views

BELANJA MODAL PEMKAB BANYUASI. SUMSEL SEBESAR Rp 406.493.073.501.

BANYUASI. SUMSEL. ||MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news Ungkapkan Belanja Hibah Pemkab Banyuasin kajati dimintak tidak mandul dalam mengungkap kasus anggaran belanja Hibah. Pasalnya Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah dan Belanja
Modal pada 15 SKPD Tidak Tepat
Pemkab Banyuasin pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Daerah sebesar
Rp2.664.599.287.516,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp2.527.747.645.740,90 atau
94,86%. Realisasi tersebut di antaranya untuk Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal
dengan rincian sebagai berikut.Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran dan
pertanggungjawaban atas belanja yang dilaksanakan, diketahui terdapat klasifikasi
anggaran dan realisasi Belanja Daerah yang tidak tepat, dengan uraian sebagai berikut.
a. Klasifikasi Pengganggaran Belanja Barang dan Jasa Sebesar
Rp68.205.512.364,99 Tidak Tepat
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp754.476.041.734,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp725.100.626.858,56 atau
96,11% dari anggaran. Hasil pemeriksaan dokumen penganggaran dan
pertanggungjawaban atas belanja yang dilaksanakan menunjukkan permasalahan
sebagai berikut.
1) Belanja Barang dan Jasa yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal di
delapan SKPD sebesar Rp66.962.367.864,99
Berdasarkan pemeriksaan dokumen serta pemeriksaan mutasi antar KIB Aset
Tetap, diketahui terdapat anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa yang
tidak tepat dengan rincian sebagai berikutersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan masing-masing pada Belanja
Modal sesuai dengan jenisnya.
Atas ketidaktepatan penganggaran dan realisasi tersebut telah dilakukan koreksi
dengan dikapitalisasi ke masing-masing Aset Tetap di KIB.
2) Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat yang seharusnya
dianggarkan pada Belanja Hibah pada Dinas PUPR sebesar Rp1.243.144.500,00
Di antara anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa terdapat Belanja Barang
untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas PUPR. Belanja Barang
untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat tersebut berupa paket pekerjaan
Pembangunan TK Adhyaksa dan Fasilitas Umum sebesar Rp1.243.144.500,00.
Atas pekerjaan tersebut telah diserahterimakan dengan Naskah Perjanjian Hibah
Daerah Nomor 3/NPHD/DPUPR/2023 tanggal 10 Agustus 2023 antara Pemda
dengan Yayasan TK Adhyaksa VII.
Penerima pekerjaan Belanja Barang dan Jasa tersebut diserahterimakan kepada
yayasan instansi vertikal, sehingga Belanja Barang dan Jasa tersebut seharusnya
dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Hibah.
b. Klasifikasi Pengganggaran Belanja Modal pada 12 SKPD Sebesar
Rp1.271.460.886,00 Tidak Tepat
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2023 menganggarkan Belanja Modal sebesar
Rp406.493.073.501,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp398.549.814.167,37 atau
98,05% dari anggaran. Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban
atas belanja yang dilaksanakan, diketahui terdapat anggaran dan realisasi Belanja
Modal yang tidak tepat dengan rincian sebagai berikut.
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi)