Pasien RS BAYU ASIH PURWAKARTA Berobat Jalan Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan Tidak Di Berikan Obat Glukosa

0
84 views

“Pasien RS BAYU ASIH PURWAKARTA Berobat Jalan Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan Tidak Di Berikan Obat Glukosa”

Purwakarta, Jabar|| Mediacakrabuana.id

Warga Wanayasa Budiman Keluarga Pasien sangat mengeluhkan terhadap RS Bayu asih setiap berobat ke empat kalinya selalu di berikan oleh Dokter resep glukosa ke pasien

Saat pasien memberikan resep dokter ke apotik dengan alasan kosong dan silahkan beli diluar itupun suatu tanda tanya pihak pasien

Bukan itu saja, dokterpun tidak ada penjelasan mengenai obat tersebut, apakah di kaper BPJS Kesehatan atau tidak ungkap Budiman.

Ia melanjutkan seharusnya Dokter RS Bayu Asih memberikan penjelasan kalau obat Glukosa kosong tegasnya.terhadap awak media ini Senin 25 Agustus 2025.Supaya kami bisa beli, ungkap Budiman

Saat ini sayapun mengantarkan kembali orang tua untuk berobat ke Bayu Asih,hal tersebut sama selalu kosong di RS Bayu Asih ujarnya apakah menggunakan BPJS Kesehatan tapi kenapa Dokter selalu memberikan obat yang tidak ada di resepnya ucap Budiman hanya di berikan Obat nyeri,Obat Keram,Obat Lambung ujarnya Budi sampai saat ini belum ada perubahan sama sekali orang tua saya

Miris sekali RS Bayu Asih milik Pemerintah begitu kurang bagus dalam pelayanan, apakah obat itu ada atau tidak, karena sampai tidak ada penjelasan ujar warga

Sementara,awak media ini konfirmasi melalui telepon WhatsApp terhadap Arip Wakil Direktur RS Bayu Asih Senin 25 Agustus 2025.

Wadir RS Bayu Asih mengatakan di telpon WhatsApp bahwa obat tersebut sedang kosong karena obat glukosa itu suatu vitamin dan harganya murah Rp.7000/rp.10.000 karena di BPJS tidak terkafer ucap arip Wadir RS Bayu Asih.

Sementara awak media ini menjawab apa setiap berobat ke RS Bayu Asih selalu kosong obat ungkap awak media.

Arip Wadir RS Bayu Asih mengatakan bahwa di BPJS tidak Mengkafer obat glukosa ucap Arip

Ia menambahkan silahkan konfirmasi terhadap BPJS kenapa tidak Mengkafer obat tersebut ucap Arip

Saat meminta nomor BPJS untuk di konfirmasi tidak mau memberikan dan silahkan datang saja ke kantor BPJS ungkap arip

Hal tersebut, bukan jawaban yang tepat seorang Wakil Direktur RS Bayu Asih,dan menggampangkan untuk membeli obat di luar dan tidak masuk akal obat tersebut kosong ada apa RS Bayu Asih ini dengan pengadaan obat obatan?….

Rumah sakit dapat dikenakan sanksi, baik administratif maupun pidana, jika tidak memberikan obat glukosa yang diresepkan karena dapat menyebabkan malpraktik medis, membahayakan keselamatan pasien, dan melanggar standar pelayanan kefarmasian yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan

Sanksi Potensial

Sanksi Administratif:
Rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif jika dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban memberikan obat dan pelayanan yang sesuai standar, seperti teguran, denda, hingga pencabutan izin operasional.
Tuntutan Pidana (Malpraktik Medis) :

Jika pasien mengalami kerugian serius atau komplikasi fatal akibat kelalaian rumah sakit dalam memberikan obat glukosa, pihak rumah sakit atau tenaga medis yang bertanggung jawab dapat menghadapi tuntutan pidana atas malpraktik medis.

Regulasi dan Standar Pelayanan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016:
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, menjamin kepastian hukum, dan melindungi pasien dari penggunaan obat yang tidak rasional demi keselamatan pasien (patient safety).

Tanggung Jawab Rumah Sakit :

Rumah sakit memiliki tanggung jawab hukum dan etis untuk memastikan pasien mendapatkan obat yang tepat dan manajemen obat yang baik, terutama untuk kondisi yang membutuhkan obat-obatan spesifik seperti glukosa untuk penderita hipoglikemia.

Konsekuensi bagi Pasien :

Tidak mendapatkan obat glukosa yang tepat dapat menyebabkan hipoglikemia yang tidak diobati dan mengakibatkan komplikasi serius seperti kebingungan, kelemahan, pusing, kejang, hingga kehilangan kesadaran atau koma.

Hal tersebut sudah di atur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit dan mencakup pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan (Alkes), dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta pelayanan farmasi klinik.

” Tujuan SPK adalah memastikan kualitas, manfaat, dan keamanan obat dan alkes, serta memberikan pelayanan langsung yang bertanggung jawab kepada pasien

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai kedua standar tersebut :
1. Standar Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)

Ini adalah aspek manajerial yang mencakup siklus pengelolaan mulai dari awal hingga akhir, seperti :

Pemilihan: Menentukan obat, alkes, dan BMHP yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit

Perencanaan Kebutuhan :

Menyusun rencana kebutuhan berdasarkan data morbiditas dan panduan praktik klinik.

Pengadaan :

Melakukan pengadaan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan.

Penerimaan :

Proses penerimaan barang yang telah diadakan.

Penyimpanan :

Menata dan menyimpan obat dan alkes sesuai dengan standar, termasuk fasilitas penyimpanan seperti lemari pendingin.

Pendistribusian :

Mengirimkan obat dan alkes ke unit-unit pelayanan.

Pemusnahan dan Penarikan :

Melakukan pemusnahan atau penarikan obat dan alkes yang sudah tidak layak

Pengendalian :

Memantau dan mengendalikan persediaan.

Administrasi :

Mencatat semua kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan.

Standar Pelayanan Farmasi Klinik
Standar ini berfokus pada pelayanan langsung kepada pasien dan mencakup kegiatan :

Skrining Resep :

Mengkaji instruksi pengobatan atau resep pasien untuk mengidentifikasi potensi masalah obat.

Identifikasi Masalah Obat :

Mengenali masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alkes.

2. Pencegahan dan Penyelesaian Masalah :

Mencegah dan mengatasi masalah yang terjadi akibat penggunaan obat dan alkes.

Pemantauan Efektivitas dan Keamanan :

Memantau apakah obat bekerja efektif dan aman digunakan.

Pemberian Informasi :

Memberikan informasi obat kepada petugas kesehatan, pasien, dan keluarga.

Peracikan dan Penyiapan :

Melakukan pencampuran obat suntik, penyiapan nutrisi parenteral, dan penanganan obat kanker.

Penentuan Kadar Obat dalam Darah :

Melakukan pemeriksaan untuk menentukan kadar obat dalam darah pasien.

Pencatatan :

Mencatat semua kegiatan farmasi klinik yang dilakukan.

Sampai berita ini diturunkan belum berhasil konfirmasi terhadap Direktur RS Bayu Asih dan BPJS Kesehatan ( Rid/ Tim)