DLH Kota Prabumulih Tutup Mata Terkait Kasus Pengalihan Alur Anak Sungai
Prabumulih, Sumsel || Mediacakrabuana.id
Dari pemberitaan beberapa waktu yang lalu, terkait dengan adanya kasus pengalihan alur anak sungai di Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih yang diduga dilakukan oleh salah satu pengusaha dan/atau perusahaan yang bergerak pada bidang jasa pergudangan di Kota Prabumulih, yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait pada Pemerintahan Kota Prabumulih (20/8/2025).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih adalah salah satu dinas dan instansi pemerintahan yang seharusnya bertanggung jawab langsung terhadap keberadaan sungai dan/atau anak sungai yang ada dalam wilayah Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan.
DLH Kota Prabumulih bertanggung jawab atas pengelolaan dan perlindungan sungai dan/atau anak sungai yang ada, termasuk dalam hal pemantauan kualitas air, pengendalian pencemaran, serta upaya pelestarian lingkungan sungai.
Kita ketahui bersama bahwa sungai dan/atau anak sungai tidak dapat dikuasai oleh perorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha apapun, maka sungai dan/atau anak sungai sebagai sumber daya air dikuasai oleh Negara.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi dan mengklarifikasi langsung dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih Ir. Hj. Dwi Koryana di kantor DLH Kota Prabumulih Komplek Islamic Center Jalan Lingkar Kota Prabumulih, Kadin sedang tidak berada ditempat, dan saat awak media menghubungi melalui sambungan telepon pun tidak diangkat (20/8/2025).
Awak media sempat menghubungi salah satu staf DLH Kota Prabumulih melalui sambungan telepon, dan mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya belum memiliki daftar inventaris sungai dan/atau anak sungai di wilayah Kota Prabumulih.
“Iya pak, maaf untuk saat ini kami tidak memiliki daftar inventaris sungai dan/atau anak sungai, jadi terkait dengan kasus adanya pengalihan alur anak sungai di Kelurahan Cambai kemaren kami belum bisa menindaklanjutinya, sebaiknya bapak konfirmasi langsung dengan ibu Kadin,” ujarnya.
Padahal yang kita ketahui, dalam hal inventarisasi sungai dan/atau anak sungai di daerah telah menjadi kewenangan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai dengan wilayah sungai yang menjadi tanggung jawabnya. Pemerintah Kota Prabumulih seharusnya melakukan pengelolaan sumber daya air dalam wilayah Kota Prabumulih, termasuk melakukan inventarisir sungai dan/atau anak sungai, sesuai dengan kewenangannya yang dalam implementasinya menjadi tugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada Wali Kota Prabumulih H. Arlan dan jajarannya untuk menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah yang efektif dalam menuntaskan kasus pengalihan alur sungai dan/atau anak sungai yang berada di Kelurahan Cambai, yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku usaha jasa pergudangan di Kota Prabumulih, dan kami juga meminta Wali Kota Prabumulih untuk menindak tegas jika ditemukan adanya oknum pejabat pemerintahan yang “main-main” dalam hal proses perizinan bangunan gedung tersebut. Sehingga kedepan Kota Prabumulih dapat lebih tertib dan tentunya dapat berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih.
( Red / Tim)















