Pemerintah Kota Palembang TA 2023
Tunjangan Transportasi Dan Perumahan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp6.937.529.697,30
Palembang || Mediacakrabuana.id
“Ali Sopyan Pimpin umum MediaRajawali group
mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut,” Tegas Ali Sopyan.
Faktanya
Pembayaran Belanja Tunjangan Transportasi dan Perumahan Pimpinan dan
Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kota Palembang TA 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar
Rp1.742.943.084.689,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.531.411.210.840,00 atau
87,86% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk Tunjangan
Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp16.328.634.620,00.
Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 Nomor
40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023, BPK mengungkapkan permasalahan
penetapan kenaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD tidak
sesuai ketentuan sebesar Rp6.937.529.697,30. Atas permasalahan tersebut, BPK
merekomendasikan Sekretaris DPRD untuk mengevaluasi kesesuaian pembayaran
Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan berdasarkan Peraturan Wali Kota
Nomor 15 Tahun 2023 dan memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi
sesuai ketentuan perundang-undangan sebesar Rp1.100.670.000,00 dan menyetorkannya
ke Kas Daerah. Tindak lanjut yang telah dilakukan, yaitu:
a. Penyetoran sebesar Rp1.015.291.250,00, sehingga nilai rekomendasi yang masih harus
ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD sebesar Rp85.378.750,00; dan
b. Wali Kota Palembang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 15
Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Wali Kota tersebut, tarif Tunjangan Transportasi dan Perumahan
dengan rincian pada tabel berikut.Hasil pemeriksaan dokumen realisasi pembayaran menunjukkan bahwa terdapat
pembayaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD bulan Januari sampai dengan
April 2023 masih menggunakan besaran sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang
Nomor 5 Tahun 2023 Tanggal 24 Februari 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Wali Kota Nomor 40 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang. Tunjangan Transportasi dan Perumahan
tersebut diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, masing-masing sebesar
Rp14.950.000,00 dan Rp22.950.000,00 per bulan.
Hasil perhitungan ulang BPK dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang
Nomor 15 Tahun 2023 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas tunjangan
transportasi dan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, masing-masing
sebesar Rp234.600.000,00 dan Rp1.790.136.866,20. Kelebihan pembayaran Tunjangan
Transportasi dan Perumahan telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah masing-masing
sebesar Rp112.200.000,00 dan Rp749.730.517,40 pada tanggal 17 Juli s.d. 28 Desember
2023 sehingga masih terdapat sisa tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan DPRD
yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp1.162.806.348,80 (Rp122.400.000,00 +
Rp1.040.406.348,80).
Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran kelebihan pembayaran tunjangan transportasi
dan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD ke Kas Daerah sebesar
Rp134.217.108,80 (Rp15.300.000,00 + Rp118.917.108,80). Sehingga, masih terdapat sisa
kelebihan pembayaran sebesar Rp1.028.589.420,00 (Rp107.100.000,00 +
Rp921.489.240,00) dengan rincian pada Lampiran 3 dan Lampiran 4.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 17:
1) Ayat (3) menyatakan bahwa “Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus
sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah
negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air,
gas, dan telepon”;
2) Ayat (4) menyatakan bahwa “Besaran Tunjangan Transportasi yang dibayarkan
harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar
kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya
operasional kendaraan dinas”; dan
b. Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang pada “Pasal 7 ayat (4)
Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar Rp13.450.000,00
(tiga belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)/bulan”.Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan DPRD
masing-masing sebesar Rp107.100.000,00 dan Rp921.489.240,00; dan
b. Lebih saji Belanja Pegawai sebesar Rp1.162.806.348,80.
Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD kurang optimal dalam menagih kelebihan
pembayaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD.
Atas permasalahan tersebut Wali Kota Palembang menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan Sekretaris
DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan
perumahan DPRD masing-masing sebesar Rp107.100.000,00 dan Rp921.489.240,00
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!
( Redaksi)















