Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir Diduga Sarang Korupsi Berjemaah Pejabat
Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir || Mediacakrabuana.id
“Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.
“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran SKPD Pemdaprov Sumatera Selatan, kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada Saptu 19/07/2025
Fakta nya
Pembayaran Biaya Personel, Uang Muka, dan Besaran Biaya Langsung Non
Personel atas Pekerjaan Jasa Konsultansi Tidak Sesuai Ketentuan
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2023 pada
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor
13/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024, BPK telah mengungkapkan
temuan terkait pembayaran biaya personel dan uang muka atas pekerjaan jasa
konsultansi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tidak sesuai ketentuan, yaitu:
a. Kelebihan pembayaran biaya personel sebesar Rp218.366.667,00 atas tiga paket
jasa konsultansi yang telah selesai dan dibayar 100%;
b. Potensi kelebihan pembayaran biaya personel sebesar Rp516.100.000,00 atas enam
paket jasa konsultansi yang belum selesai; dan
c. Pembayaran uang muka lebih tinggi dari yang dipersyaratkan.
Atas permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan Bupati Penukal Abab
Lematang Ilir agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan jasa konsultansi
di lingkungan kerjanya, serta memproses kelebihan pembayaran jasa konsultansi
sebesar Rp254.952.205,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkannya ke kas daerah.
Namun sampai pemeriksaan LKPD tahun 2023 berakhir, Pemerintah Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir belum menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
Dalam pemeriksaan LKPD Tahun 2023, BPK memperluas sampel pemeriksaan di
Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman, ditemukan permasalahan sebagai berikut.
a. Kelebihan pembayaran biaya personel sebesar Rp214.000.000,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, Kerangka Acuan Kerja (KAK),
dokumen personel, dan permintaan keterangan pada personel di empat paket jasa
konsultansi diketahui terdapat kelebihan pembayaran biaya langsung personel
sebesar Rp214.000.000,00. Kelebihan pembayaran tersebut disebabkan adanya
personel yang tidak bekerja dan hanya dipinjam nama, kualifikasi pendPerhitungan kelebihan pembayaran tersebut telah disampaikan dan didiskusikan
bersama dengan penyedia dan PPK serta telah dituangkan dalam Berita Acara.
b. Pembayaran uang muka lebih tinggi dari persyaratan
Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi, sesuai Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 21
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa uang muka dapat
diberikan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-
kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan SP2D pada lima paket pekerjaan jasa
konsultansi diketahui terdapat pemberian uang muka sebesar 30% dari nilai
kontrak dengan rincian sebagai berikut.
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)















