Pemkab Bekasi Sebesar Rp93.119.161.309,01
Barang Untuk Diserahkan ke Masyarakat TA 2023 Di Pertayakan
Pemkab Bekasi || Mediacakrabuana.id
Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak kejaksaan bekasi
Untuk segera menindaklanjuti dan periksa
Pemkab Bekasi Sebesar Rp93.119.161.309,01
Barang Untuk Diserahkan ke Masyarakat TA 2023
Tersebut, Tegas Ali Sopyan.
Faktanya
Terdapat lahan PSU yang dipergunakan pihak lain, tanpa melalui permohonan/izin
peruntukan serta tidak terdapat perjanjian sewa lahan.
Hasil observasi fisik atas lahan PSU yang dilakukan dengan Bidang BMD menunjukan
terdapat lahan PSU yang berlokasi di Perumahan Bekasi Regensi 1 yang peruntukannya
untuk fasilitas umum, namun didalamnya terdapat bangunan Gardu Listrik milik
Perusahaan Listrik Negara (PLN). Ketua Tim Perencanaan PSU pada Bidang PSU
menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini Bidang PSU belum pernah menerima
permohonan untuk keperluan pembangunan Gardu Listrik tersebut dari pihak PLN
ataupun dari pihak perumahan tersebut. Selanjutnya berdasarkan data pemanfaatan
BMD, diketahui bahwa atas penggunaan lahan PSU tersebut belum terdapat adanya
perjanjian sewa lahan. Berikut gambar PSU yang digunakan untuk gardu listrik.Bidang PSU Dinas Perkimtan belum melakukan pemantauan/monitoring secara
berkala atas kesesuaian peruntukan lahan PSU
Ketua Tim Perencanaan PSU pada Bidang PSU menjelaskan bahwa bidang PSU selama
ini belum melakukan pemantauan/monitoring secara berkala atas penggunaan aset-aset
PSU. Bidang PSU akan melakukan peninjauan ke lapangan setelah adanya pengajuan
peruntukan/penggunaan lahan-lahan PSU dari masyarakat. Peninjauan ke lapangan
dilakukan untuk mengetahui penggunaannya apakah telah sesuai dengan peruntukannya
dan sesuai dengan proposal permohonan yang diajukan.
Prosedur permohonan penggunaan lahan PSU diawali dengan pengajuan proposal
permohonan oleh pemohon kepada Dinas Perkimtan (Bidang PSU). Selanjutnya Bidang
PSU melakukan verifikasi atas persyaratan-persyaratan yang ditentukan sesuai dengan
SOP. Bidang PSU kemudian memastikan kelengkapan persyaratan dan mengadakan
pembahasan pertama dengan stakeholder terkait (seperti Dinas CKTR, Bidang
Perumahan, Bagian Aset, Bapeda, Bagian Kerja Sama, Bagian Hukum, Satpol PP, Camat
dan Kades setempat). Pembahasan tersebut dilakukan dengan survei ke lapangan untuk
memastikan bahwa lahan yang dipergunakan tersebut benar-benar merupakan lahan
fasos-fasum dan sesuai dengan peruntukannya.
Selanjutnya Dinas Perkimtan mengusulkan draft SK penetapan Bupati dan PKS antara
bagian Kerja sama (Setda) dengan pihak pemohon. Pemohon dapat membangun sesuai
dengan peruntukannya sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan.
d. Terdapat realisasi Belanja Barang untuk Diserahkan Ke Masyarakat yang
dilakukan pada Aset PSU yang belum diserahterimakan sebesar
Rp93.119.161.309,01
Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat TA 2023 dianggarkan sebesar
Rp310.850.387.810,00 dan terealisasi sebesar Rp107.411.654.734,00. Realisasi tersebut
diantaranya digunakan untuk pembangunan/peningkatan drainase dan jalan lingkungan
yang dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan serta pembangunan sarana olahraga oleh
Disbudpora untuk PSU yang belum diserahterimakan dari pengembang kepada Pemkab
Bekasi sebesar Rp93.119.161.309,01 dengan rincian pada tabel berikut.
” Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)















