Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Mendesak Kejati Sumsel Segera Menindaklanjuti dan Periksa SKPD Di Pemkab OKU Dugaan Pejabat Korupsi

0
60 views

Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Mendesak Kejati Sumsel Segera Menindaklanjuti dan Periksa SKPD Di Pemkab OKU Dugaan Pejabat Korupsi

KABUPATEN
OKU SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Kabupaten OKu Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, tegas Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran
SKPD Kabupaten OKU
Pemprov Sumatera Selatan, kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada minggu 08/06/2025

p

Faktanya :
Pemahalan atas Belanja Modal Tujuh Paket Pengadaan Alat Komunikasi Telepon
pada Empat SKPD
Pemerintah Kabupaten OKU pada TA 2023 menganggarkan Belanja Modal Aset
Tetap Peralatan dan Mesin sebesar Rp38.342.947.427,00 dan merealisasikan sebesar
Rp31.431.187.357,00 atau 81,97% dari anggaran. Anggaran tersebut antara lain
direncanakan untuk pengadaan alat komunikasi telepon pada empat SKPD yaitu Dinas
Pendidikan, Dinas PKP, Sekretariat DPRD, dan Sekretariat Daerah dengan pagu
seluruhnya sebesar Rp927.212.500,00. Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan pada
empat SKPD tersebut, diketahui bahwa telah direncanakan untuk melakukan pengadaan
alat komunikasi telepon melalui e-katalog.
Pengadaan alat komunikasi telepon tersebut seluruhnya dilaksanakan oleh CV
JSW melalui tujuh kontrak. Rincian daftar kontrak pada tabel berikut.Hasil pemeriksaan atas tujuh paket pengadaan alat komunikasi telepon tersebut
menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
a. Proses Perencanaan Pengadaan Alat Komunikasi Telepon Tidak Sesuai Ketentuan
Hasil pemeriksaan pada perencanaan pengadaan alat komunikasi telepon di empat
SKPD menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
1) Pengadaan alat komunikasi telepon tidak berdasarkan kebutuhan nyata
Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau juga disebut Terms of Reference (TOR)
Pengadaan Barang adalah suatu dokumen yang menginformasikan gambaran latar
belakang, tujuan, ruang lingkup dan struktur sebuah proyek pengadaan barang
yang telah disusun oleh SKPD/dinas terkait. Rencana kegiatan yang diajukan
harus dilampirkan KAK/TOR sebagai salah satu acuan perencana anggaran untuk
menguji kelayakan pendanaan bagi kegiatan dimaksud.
Hasil pemeriksaan atas perencanaan kebutuhan barang menunjukkan bahwa PPK
menetapkan spesifikasi barang tidak berdasarkan kebutuhan nyata. Hasil
permintaan keterangan kepada PPK, PPTK, dan Panita Pengadaan pada empat
SKPD menunjukkan bahwa PPK tidak menyusun KAK sebagai dasar
perencanaan pengadaan. Lebih lanjut disebutkan bahwa spesifikasi barang dan
kuantitas yang dibutuhkan disesuaikan dengan permintaan pimpinan.
2) PPK Tidak Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri
Pengadaan melalui e-katalog tetap mewajibkan PPK untuk menyusun HPS
sebagai dasar referensi harga saat memilih produk di e-katalog. Penyusunan HPS
sebagai dasar referensi harga dapat dilakukan dengan sumber data sebagai
berikut:
a) Mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada Katalog
Elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis memperhatikan yang dibutuhkan
dengan ketentuan terkait Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri dan
Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil
serta Koperasi;
b) Mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog
Elektronik (apabila ada);
c) informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh K/L/PD
(apabila ada); dan
d) Dokumen lainnya yang dipertanggungjawabkan (apabila ada).
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa tidak terdapat HPS serta
penyusunan referensi harga yang disusun dan ditetapkan oleh PPK. Selain itu,
PPK/Pejabat Pengadaan Dinas PKP, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD
menyatakan tidak melakukan negosiasi harga pada e-katalog.
Dalam keterangannya, PPK dan Pejabat Pengadaan pada empat SKPD
menyatakan bahwa survei harga terkait alat komunikasi telepon telah dilakukan
secara fisik pada toko-toko elektronik di Baturaja dan Palembang. Namun
demikian PPK tidak dapat menunjukkan bukti hasil survei harga maupun katalog
harga yang menjadi bukti pelaksanaan survei harga pada masing-masing SKPD.
3) Usulan Kenaikan Standar Satuan Harga Alat Komunikasi Telepon Tidak Sesuai
Ketentuan
Hasil pemeriksaan dokumen pengadaan serta Standar Satuan Harga Kabupaten
OKU TA 2023 menunjukkan bahwa Standar Satuan Harga Kabupaten OKU TA
2023 untuk alat komunikasi telepon adalah sebesar Rp24.000.000,00. Standar

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya…!!!

( Redaksi)