Lahat Sumsel || Mediacakrabuana.id
Seribu cara gerombolan pejaba merampok uang negara .Pasalnya terbukti BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Lahat terhadap Laporan Hasil
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2005 ~ 2023.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ironisnya sampai saat ini belum terdengar di persidangan pengadilan diduga gerombolan pejabat atau Penjahat di lingkungan Pemkab lahat terkesan kebal hukum. Hal tersebut dapat kita lihat
Pelaksanaan tindak lanjut menjadi
tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lahat dan DPRD.
Pemantauan atas tindak lanjut Kabupaten Lahat terhadap temuan tersebutMenetapkan Petugas Pemungut pajak/retribusi daerah dengan Peraturan Bupati;
b. Menginstruksikan Kepala BPKAD selaku BUD untuk menetapkan kebijakan atas
SKPD yang belum terdapat Bendahara Penerimaan;
c. Menginstruksikan 57 Kepala SKPD yang masih menggunakan presensi manual untuk
mengusulkan penganggaran belanja pengadaan fingerprint;
d. Merevisi Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2022 tentang Tunjangan Transportasi dan
Perumahan Anggota DPRD untuk menyesuaikan besaran tunjangan perumahan
berdasarkan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai ketentuan;
e. Memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Dinas Kesehatan,
Kepala Satpol PP dan Damkar, Kepala BKPSDM, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas
Perikanan, Kepala DLH, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Pemuda dan
Olahraga, Kepala Dinas Perhubungan, dan Camat Pulau Pinang untuk
menginstruksikan PPTK SKPD dan Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD
untuk mempertanggungjawabkan kegiatan Belanja Barang dan Jasa sesuai kondisi
senyatanya;
f. Merevisi Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan dan standar biaya perjalanan
dinas menyesuaikan dengan ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020;
g. Memerintahkan Inspektur untuk memerintahkan PPTK untuk meningkatkan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa;
h. Menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dispora untuk
lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan hibah;
i. Memerintahkan memproses potensi kelebihan pembayaran pekerjaan CV KPN
sebesar Rp482.116.399,24 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah;
j. Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memproses kelebihan pembayaran
pekerjaan sebesar Rp74.798.213,84 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dan menyetorkan ke Kas Daerah;
k. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses denda keterlambatan sebesar
Rp1.168.381.457,65 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah; dan
l. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD untuk optimal dalam
melakukan pengawasan dan pengendalian BMD sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut pada Laporan Hasil
Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Lahat TA 2022 antara lain adalah:
a. Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Belum
Sesuai Ketentuan;
b. Pengelolaan Belanja Hibah pada Pemerintah Kabupaten Lahat Belum Sesuai
Ketentuan;
c. Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan
Sebesar Rp6.723.726.543,99; dan
d. Pengelolaan Rekening Milik Pemerintah Kabupaten Lahat Belum Memadai.
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)