PEMKAB KARAWANG DISEDOMI KEBOBOLAN MELIARAN RUPIAH KAJATI JABAR SEGERA TURUN GUNUNG
Karawang: Mediacakrabuana.id
Gerombolan pejabat koruptor Karawang kebal hukum pasalnya puluhan kasus yang sipatnya merugikan dana APBD / APBN Hal tersebut dilihat dari hasil pemeriksaan badan keuwangan republik indunesia perwakilan Jawa barat. Ironisnya hal tersebut jarang tersentuh hukum . Contoh kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai meliaran rupiah setiap tahun selalu terjadi di jajaran Pemkab Karawang . Terbukti Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Untuk Pekerjaan Pembangunan Jembatan Walahar (Lanjutan) Sebesar Rp1.148.482.722,79 .
Pekerjaan Pembangunan Jembatan Walahar (Lanjutan) dilaksanakan oleh PT
TMK berdasarkan Kontrak Nomor 027.2/298/10.2.01.12.1.1/KPA- JLN/PUPR/2023 tanggal 14 Juli 2023 sebesar Rp29.389.670.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 170 hari kalender terhitung mulai tanggal
14 Juli 2023 s.d. 30 Desember 2023. Kontrak mengalami perubahan sebanyak
tiga kali berdasarkan addendum sebagai berikut.
Dalam melaksanakan pemeriksaan atas Pekerjaan Pembangunan Jembatan
Walahar (Lanjutan),
BPK melibatkan Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi yang independen dari Politeknik Negeri Bandung. Pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga ahli tersebut antara lain terdiri dari pengukuran volume, pengujian rebar
scanner, pengujian hammer beton, pengujian Ultra Pulse Velocity Test (UPVT)
dan uji tekan beton.
Hasil pemeriksaan kualitas jembatan menunjukkan bahwa struktur jembatan
secara keseluruhan telah memenuhi syarat kekuatan yang direncanakan dan layak
untuk dipergunakan. Akan tetapi diperlukan perkuatan mutu pada abutmen Jembatan Walahar dengan metoda perbaikan beton agar abutmen dapat dipertahankan untuk dipakai secara aman.
Selain itu, BPK melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan yang meliputi
pemeriksaan dokumen berupa surat perjanjian / kontrak, back up data, dokumen
pembayaran SP2D dan pemeriksaan fisik bersama penyedia, pengawas, PPK dan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk menguji kesesuaiannya dengan
surat perjanjian/kontrak.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik bersama tenaga ahli, PPTK,
Pelaksana dan Konsultan Pengawas yang dituangkan dalam BAPF Nomor I- 53/BAPF/Interim/Karawang/04/2024 tanggal 20 April 2024 serta analisa harga atas pekerjaan baru yang muncul pada CCO, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp230.382.312,79 dan koreksi harga sebesar Rp918.100.410,00. Dengan demikian, nilai kelebihan pembayaran adalah
sebesar Rp1.148.482.722,79, dengan rincian terdapat pada Lampiran 60 dan 61.
Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPK
dan Konsultan Pengawas pada tanggal 2 Mei 2024 serta didokumentasikan dalam
RPHPF Nomor I-53/Pembahasan/Terinci/05/2024 dan RPHPF dan Notulen
Klarifikasi Tanggapan Atas Temuan Pemeriksaan tanggal 7 Mei 2024 yang
ditandatangani oleh para pihak tersebut.















