Viral Ketua PN Lubuklinggau Sangat Angkuh Dalam Melaksanakan Exsekusi.Rumah Seorang Guru.

LUBUKLINGGAU || MEDIACAKRABUANA.ID

Rumah seorang guru SMP di Lubuk Linggau, Ibu Rina, di Exsekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau atas permintaan Bank BCA cabang Lubuk Linggau.

Eksekusi dilakukan berdasarkan hak tanggungan (HT) yang memiliki kekuatan eksekutorial, namun tanpa melalui proses pengujian di pengadilan. Tindakan ini memicu polemik hukum, dalam pelaksanaannya, Hal ini disampaikan Oleh ADV Dian Burlian SH. MA. 24 November 2024.

“Kasus bermula dari warisan hutang almarhum ayah Ibu Rina, yang bernama Ali Azwar, (alm) dengan jumlah sebesar Rp 1,2 miliar kepada Bank BCA sejak tahun 2010. Lalu

Ironisnya, pinjaman tersebut tidak memiliki perlindungan asuransi. Setelah Ali Azwar wafat, Ibu Rina hanya mampu membayar bunga utang tersebut.

Namun satu persatu aset keluarga pun lenyap terjual, rumah pertama dijual untuk membayar bunga, rumah kedua dilelang tanpa pemberitahuan, dan rumah ketiga akhirnya dibeli oleh pihak bank sendiri setelah beberapa kali gagal terjual,” Sampai Bang Dian.

Lebih lanjut, Pada 6 November 2024, justru sita PN Lubuk Linggau memberitahukan rencana eksekusi via WhatsApp.

“Saya sebagai Kuasa hukum Ibu Rina, bersama rekan saya Ansori, S. H. mengajukan gugatan perlawanan dan permohonan penundaan eksekusi, namun semua upaya hukum itu tidak diindahkan. Bahkan, eksekusi tetap dilaksanakan tanpa pemberitahuan resmi kepada kami sebagai kuasa hukum maupun kepada ibu Rina.

Anehnya lagi, pembacaan eksekusi oleh PN Lubuklinggau, dilakukan tanpa kehadiran kami sebagai kuasa hukum atau pihak klien kami.

Sedangkan Eksekusi tidak hanya dilakukan pengosongan rumah saja, tetapi juga melakukan penyitaan semua barang, ibu Rina, mulai dari mobil hingga telur ayam, semua disita namun tidak ada berita acara maupun serah terima barang pasca-eksekusi, yang dianggap melanggar prosedur hukum.,” tutup Dian Burlian dengan nada geram,(Tim: BPK)