DIDUGA SMA N 2 LAHAT TABRAK PERMENDIKNAS NO 70 TAHUN 2009 KORBANKAN SALAH SATU SISWANYA

Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009, pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik berkelainan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu langkah pendidikan secara bersama-sama peserta didik lainnya.
Prinsip pendidikan inklusif adalah ABK penting mendapat pembelajaran di sekolah reguler, penolakan anak ABK di sekolah reguler adalah melanggar hak dan hukum.

Sekolah-sekolah umum harus siap dan terbuka untuk menerima dan mendidik anak-anak dengan kebutuhan khusus. Pendidik atau guru juga akan dibekali wawasan mengenai pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus.
Semua sekolah wajib menerima siswa inklusif. Menolak, berarti melanggar undang-undang.
Pada saat Mentri Pendidikan Nasional Muhadjir Effendy pada tanggal 03-09-2019 dengan tegas mengatakan jika sekolah yang melanggar PERMENDIKNAS No 70 tahun 2009 izin sekolah akan dicabut.

Sekolah Menengah Atas (SMA) berada di bawah naungan pemerintah provinsi. Hal ini merupakan hasil dari otonomi daerah yang diberlakukan pada tahun 2001. Sebelumnya, pengelolaan SMA berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional.
pengalihan kewenangan ini pada dasarnya agar pemerintah daerah bisa lebih fokus. Pemerintah kabupaten/kota dapat lebih fokus membenahi pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas). Pemkab/pemkab diharapkan bisa mengurusi ini secara optimal dan maksimal.

Sementara pemerintah provinsi dapat lebih memprioritaskan pendidikan menengahnya. Selain itu, pemprov juga diharapkan bisa menuntaskan program yang dicanangkan pemerintah pusat, yakni Wajib Belajar (wajar) 12 Tahun.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai menerapkan pengalihan urusan pemerintahan SMA/sederajat dari kabupaten/kota ke provinsi. Upaya yang direncanakan mulai dilaksanakan 2017 ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Seluruh sekolah SMA dan SMK Negeri sekabupaten Lahat dibawah naungan Provinsi akan tetapi yg harus diingat kembali bahwa anak-anak yang dibina dan didik adalah anak-anak yg berada di kabupaten Lahat, dan tetap semuanya berlandaskan PERMENDIKNAS Nomor 70 tahun 2009 agar dikabupaten program layak anak belajar 12 tahun dapat terlaksana.
demi terciptanya kabupaten lahat menjadi salah satu kabupaten kota layak anak seperti program pemerintah,Seperti inilah yang diharapkan keluarga MA.

MA salah satu siswa SMA N 2 Lahat yang diduga dipaksakan keluar dari SMAN 2 Lahat beberapa waktu yang lalu berdasarkan diagnosa dokter Rina Adelia.dr,.SpMK,.MKes dokter terbaik se Asia MA bukanlah Autis bahkan saat ini MA diterima disalah satu sekolah Palembang dengan jalur umum bukan jalur ABK ,Hal ini sesuai pernyataan orang tua MA.

HU ayah dari MA 06-11-2024 mengatakan Dalam kejadian ini kami selaku orang tua dan keluarga sangat kecewa,anak kami dikeluarkan yang baru sekolah tiga bulan, itu adalah luka besar dihati kami apalagi sampai anak kami di Cap Autis oleh kepala sekolah.Seorang guru bahkan Wali kelas sampai mengatakan tidak sanggup mengajar dan mendidik anak kami lagi,pertanyaan saya dimana tugas mereka selaku guru yang katanya panutan yang bisa dicontoh atau ditiru,sedangkan anak kami baru bersekolah dalam waktu tiga bulan,karena dalam waktu tiga bulan itu, bagi kami adalah masa adaptasi untuk mendapatkan pembelajaran,disini juga kami tegaskan kembali anak kami bukan lah autis seperti yang mereka ucapkan dikarenakan kami mempunyai bukti hasil LAB yang telah diperiksa oleh dokter spesialis yang biasa menangani anak-anak autis dan berkebutuhan khusus.
itu jelas mencoreng nama baik daripada MA . Negara kita ini negara hukum, kita berbicara jangan sembarangan kalau belum bisa memahami dan menguasai ilmu tersebut,janganlah asal bicara.Sama-sama dokter saja tidak bisa menganalisa seseorang dengan hanya melihat ,suatu contoh seorang dokter gigi diberikan tugas untuk mengurus bagian penyakit dalam tentunya tidaklah bisa,dikarenakan itu bukan rana mereka.Siapapun yang yang berani mengatakan anak kami Autis tanpa ada pembuktian yang kuat saya selaku orang tua akan menuntut orang tersebut. Jangan mudah mengambil kesimpulan jika kita sendiri tidak paham,apa yg dimaksud dengan autis. Kami berani berbicara bahwa anak kami bukanlah autis dikarenakan kami ada bukti hasil pemeriksaan Lab yang diperiksa langsung dari Lab yg ada dinegara Amerika, dan hasil diagnosa dokter sepesialis yg menguasai hal tersebut.
Dan yg perlu kalian ingat!,Sebagai tenaga pengajar, Anak ABK pun punya hak yang sama dengan anak-anak lainnya, “jelasnya”

YL ibu dari MA 06-11-2024 mengeluhkan Apakah Kepala sekolah dan Guru bisa merangkap sebagai dokter karena bisa memvonis mengatakan anak Autis,berbicara tentang Tumbuh kembang anak itu,setiap anak berbeda beda,ada anak yg cepat dalam hal berbicara lancar dan ada anak yg belum bisa berbicara dengan lancar pada usia anak yg sama,contoh lain jelas perbedaannya tumbuh kembangnya antara anak cowok dan anak cewek,dikarenakan sekarang banyaknya pengaruh dari makanan minuman dan lingkungan.Semuanya butuh proses dan itu berpengaruh terhadap anak.Normalnya setiap orang tua mana ada,yang menginginkan anaknya tidak normal tentunya menginginkan anak mereka berkembang seperti normalnya anak-anak pada umumnya.Setiap orang tua pasti menginginkan anaknya menjadi pintar menjadi sukses berharap dan maju,karena itulah mengapa anak harus sekolah supaya mendapatkan pendidikan yang layak.Namun kembali lagi kita harus ingat Allah memberikan kita cobaan, pembelajaran supaya kita lebih baik lagi dan ingat dengan yang maha kuasa.Kita tidak bisa seenak-enaknya menghakimi dan memvonis anak orang lain. Apalagi mereka seorang Guru harus paham karakter anak didiknya dan apa keinginan dari anak tersebut, “keluhnya”

Baslini, M.Pd Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Lahat dan Ketua MKKS SMA Sekabupaten Lahat saat dikomfirmasi oleh awak media ini diruang kerjanya 07-11-2024 mengatakan
Kalau untuk sekolah umum tidak ada yang bisa mengajar anak berkebutuhan khusus atau autis mereka hanya mengajarkan bahasa inggris matematika ,kimia,biologi,memang benar ada aturan tersebut PERMENDIKNAS Nomor 70 tahun 2009 namun peraturan pemerintah tidakla melihat kebawah,dan tidak dibarengi dengan kemampuan guru yang mengajar, kenyataannya dilapangan itu tidak berjalan, disekolah umum tidak ada guru yang mengajar untuk anak yang Autis. Kendalanya disekolah sehingga tidak menyediakan guru pendamping untuk anak berkebutuhan khusus adalah darimana sumber dananya untuk membayar guru tersebut dan sangat jarang guru yang mempunyai SKIL untuk mengajar Autis.
Tidak pernah sekolah umum menerima anak yang Autis.

Baslini menambahakan Memang kami selaku ketua MKKS sudah mendapatkan surat dari DPP&PA dan akan kami teruskan kedinas Pendidikan Provinsi,MKKS itu seperti ketua kelas karena tidak ada perpanjangan Dinas di Lahat, kami hanya sebagai penyampai seperti kejadian ini setelah itu kami laporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi hanya sebagai pengumpul data bukan sebagai pengambil tindakan. Jika ada permasalahan khusus kamilah sebagai penyampai, “tambahnya”.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”