DEVISI PENGAWASAN DAN PENINDAKAN WRC DPP ALI SOPYAN MENDESAK PIHAK POLDA JABAR MENGUSUT. KERUGIAN KE UANGAN NEGARA DI DESA KARANG ANYAR KEC . KELARI KAB. KARAWANG
Karawang ; Jabar || Mediacakrabuana.id
Pemberantasan korupsi di wilayah hukum kab. Karawang belum menimbulkan epek jera. Akibat hukuman yang di jatuhkan oleh pihak Hakim terlalu rendah yang patut di curigai
Pasalnya Desa Karanganyar Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, Jawa Barat,
Menerima dana Desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.489.133.000,- Dana tersebut berasal dari APBN. Sebut saja Uwang Negara ironisnya kepala Desa Karang Anyar menggorok dana Desa Rp 1.489. 133. 000
yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, DEViSI pengawasan dan penindakan WRC mendesak pihak jajaran Polda Jawa barat agar dapat mengusut tuntas kasus tersebut
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati Karawang camat setiap akhir tahun anggaran
( Red)