DANA HIBAH KONI SUMSEL JADI SANTAPAN GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT YANG HARUS DITANGKAP
SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan Pimpinan umum Media Rajawali news Grup yang ber hasil di konpir Masi di Amaris Hotel . Dengan tegas Ali Sopyan mengatakan seharusnya Pera pejabat yang menerima dana bantuan hibah . Digunakan dengan sebaik baiknya demi untuk menunjang kelancaran kegiatan . Ironisnya jika dana bantuan hibah di buat Bancakan oleh oleh gerombolan pejabat bangsat yang harus diburu dan giring sampai ke penjara .
Pasalnya Para pejabat tersebut sudah ada ketentuan gajih nya dan dilengkapi pasilitas. Yang cukup mewah . Namun terbukti dana hibah masih juga di gorok hal tersebut dapat kita lihat . Pertanggungjawaban Hibah Kepada KONI Provinsi Sumatera Selatan Tidak Didukung Bukti Sebesar Rp708.894.439,00 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Hibah
sebesar Rp385.188.886.536,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp351.202.162.689,
atau 91,18%. Realisasi Belanja Hibah tersebut diantaranya terdapat pada Dinas Pemuda dan Olahraga dengan anggaran sebesar Rp28.379.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp27.329.935.234,00 atau 96,30%. Dalam LHP BPK Nomor 19.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 22 April 2022 tentang LHP atas LKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021, BPK mengungkapkan adanya penggunaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp1.665.000.000,00, dengan
rincian sebagai berikut.
a. Merealisasikan bantuan kepada 62 Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (Cabor) sebesar Rp1.290.000.000,
b. Melaksanakan Rapat Kerja Tahun 2021 dengan anggaran sebesar
Rp375.000.000,00.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran untuk memproses penggunaan hibah oleh KONI yang tidak sesuai NPHD dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.665.000.000,00.
Atas temuan tersebut, berdasarkan data Sistem Manajemen Pemeriksaan (SMP) per
tanggal 23 Juni 2022 KONI telah melakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar
Rp50.000.000,00. Dari tanggal 28 November 2022 s.d. tanggal 14 Desember 2022, KONI juga telah menyetorkan ke Kas Daerah sebanyak 51 kali dengan nilai sebesar Rp1.058.500.000,00, sehingga total yang telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.108.500.000,00. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan pengembalian atas penggunaan dana hibah KONI yang tidak sesuai NPHD sebesar Rp556.500.000,00 (Rp1.665.000.000,00 – Rp1.108.500.000,00). Pada Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan hibah kepada KONI berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 360/KPTS/ DISPORA/2022 dengan nilai realisasi hibah sebesar Rp11.500.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut. Tabel 1Hibah kepada KONI tertuang dalam NPHD Nomor 653/DISPORA/2022 tanggal
27 Mei 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa pelaksanaan hibah KONI mengalami pergeseran beberapa jenis belanja. Pergeseran tersebut dituangkan dalam Adendum NPHD Nomor 1453/DISPORA/2022 tanggal 04 November 2022. Rincian pergeseran belanja pada Adendum NPHD KONI tersaji dalam tabel berikut.