ANGARAN PERJALANAN DINAS. PEJABAT BANGSAT DIPEMKAB OGAN ILIR
Rp 107.. 217..783 .000.
Ogan Ilir , Mediacakrabuana.id
Pimpinan umum Media Rajawali news ( Ali Sopyan ) Menyikapi adanya dugaan anggaran perjalanan dinas Fiktip Pasalnya Pertanggungjawaban atas Pembayaran Perjalanan Dinas pada Kabupaten Ogan Ilir Tidak Sesuai Ketentuan dan Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Sebenarnya pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp19.731.340.195,60 Pemkab Ogan Ilir Tahun 2022 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp107.217.783.000, dan telah direalisasikan sebesar Rp94.682.936.584,00
atau 88,31% dari anggaran.
Belanja Perjalanan Dinas merupakan komponen dari Belanja Barang dan Jasa
yang dibayarkan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dalam daerah dan luar daerah, baik dalam kabupaten, luar kabupaten maupun luar Provinsi Sumatera Selatan. Pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas berupa bukti pengeluaran untuk biaya transportasi yang terdiri atas rincian biaya perjalanan dinas, tiket pesawat dan penyeberangan kapal beserta boarding pass, tiket travel/BBM, serta kuitansi penginapan. Data Akurat A1 ada ditangan Redaksi Rajawali news Grup.