BANYUASIN, MEDIACAKRABUA, ID

Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Pada Empat SKPD Tidak Sesuai
Kondisi yang Sebenarnya Sebesar Rp789.263.702,00 Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada TA 2023 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp90.226.275.898,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2023 sebesar Rp47.694.141.116,00 atau 52,86%.

Pemeriksaan atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada lima SKPD menunjukkan permasalahan berikut.
a. Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Menggunakan Daftar Pengeluaran
Riil pada Dinas Kesehatan Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin Tahun 2023 menganggarkan Belanja
Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp8.051.129.079,00 dengan realisasi per 31
Oktober 2023 sebesar Rp2.213.037.360,00 atau 27,49% dari anggaran.

Belanja Perjalanan Dinas dibayarkan kepada pegawai yang melakukan perjalanan
dinas dalam daerah dan luar daerah, baik dalam kabupaten, luar kabupaten maupun
luar Provinsi Sumatera Selatan. Pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib
menyampaikan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas berupa bukti pengeluaran untuk biaya transportasi yang terdiri atas rincian biaya perjalanan dinas, tiket pesawat dan boarding pass, tiket travel/BBM, serta kuitansi penginapan.

Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 menyatakan bahwa Daftar Pengeluaran Riil
(DPR) dapat digunakan apabila transportasi yang digunakan adalah bus dengan rute
dari terminal ke terminal dan pengeluaran speedboat yang melebihi standar biaya
umum yang berlaku di Kabupaten Banyuasin

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas
pada Dinas Kesehatan diketahui bahwa bukti perjalanan darat dan air seluruhnya
menggunakan DPR. Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran dan Kepala
Sub Bagian Keuangan menunjukkan bahwa penggunaan DPR sebagai bukti
pertanggungjawaban karena kesulitan dalam memperoleh bukti pengeluaran
transportasi lokal.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen DPR menunjukkan bahwa DPR
mencantumkan nama pelaksana perjalanan dinas, nomor SPPD, dan tanggal serta
biaya transportasi yang dibayarkan sesuai dengan besaran nilai yang tercantum pada
Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

b. Pelaksana Perjalanan Dinas Tidak Terkonfirmasi Hadir pada Instansi Tujuan
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada 14 instansi tujuan dalam Provinsi Sumatera
Selatan sesuai dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, diketahui terdapat 242 pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah yang tidak hadir pada instansi tujuan sebesar Rp684.575.002,00.

c. Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas tidak Sesuai Ketentuan Perpres 33 Tahun 2020 telah mengatur terkait satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri yang merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri lebih dari 8 (delapan) jam. Penggantian biaya keperluan sehari-hari tersebut meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas di dalam
negeri yang kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi
lokal. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, rincian perjalanan dinas, dan konfirmasi jarak tempuh perjalanan dari Pangkalan Balai menuju ke kecamatan-kecamatan yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Banyuasin diketahui terdapat 142 pelaksana perjalanan dinas pada tiga SKPD yang melakukan perjalanan dinas dalam daerah kurang dari delapan jam dan menerima uang harian sebesar Rp104.688.700,00. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang
menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran APBD yang bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimak ( Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here