Purwakarta, Jabar|| Mediacakrabuana.id

Sekian lama Pemerintah Indonesia melalui Program Nawa Cita Pemerintah RI telah menggelontorkan Dana Desa mulai 2015, sebagai implementasi dari UU Desa No.6 Tahun 2014.

“Dimana UU Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola potensi yang dimiliki guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Selain nominal yang tiap tahun meningkat tetapi lebih pada tujuannya sangat bermanfaat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sebaliknya,di desa Cilalawi Kec,Sukatani Kab Purwakarta,berbeda yang terjadi dimana dugaan banyak pelanggaran terjadi yang tidak sesuai aturan UU Desa.

Saat gabungan awak media datang ke desa Cilalawi 16 Oktober 2024.

Akhirnya, bertemu terhadap Abdul Karim sebagai Kasie Kesejahteraan,dan Dede Rosadi sebagai Ketua TPK dari dusun tersebut.

Dede Rosadi menjelaskan bahwa benar ada pelaksanaan pekerjaan pengaspalan tersebut

“Dan pelaksanaan tersebut sudah selesai ucap Dede

Dede menjabarkan bahwa pelaksanaan pekerjaan di pihak Ke 3 dari PT.Selo yang masih ada di wilayah kecamatan Sukatani ungkap Dede

Dalam alhasil, pekerjaan tersebut diserahkan pihak ketiga tanpa proses yang benar dan bahkan tidak melibatkan warga desa setempat sama sekali.

Jelas ini melanggar UU No.6 Tahun 2014,PP.No.43 Tahun 2014.

Tentang tata cara pengadaan barang jasa, yang seharusnya pekerjaan berasal dari masyarakat setempat,tetapi dalam konteks kegiatan malah diserahkan pihak ketiga.

“Ini menunjukkan lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan dari pihak Kecamatan Sukatani, Pendamping desa,DPMD Purwakarta yang di langgar oleh pemerintah desa.

Diduga pelanggaran pelanggaran lain dimana spesifikasi pengaspalan tidak sesuai RAB. Serta di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi

Namun,fakta di lapangan terlihat sangat tipis ketebalan dari 3 cm.
Dan sudah di koring, Kalau mengeni anggaran 350.000.000 Juta kalau masalah di Borongkan ke selo itu urusan sekdes dan eka berapa di Borongkan ke selo nya . Kita hanya terima beres”.

Sampai berita ini diterbitkan, DPMD dan Camat, Kades serta inspektorat belum di Konfirmasi “.

Tim KWCP