Sumsel : Mediacakrabuana.id
Rajawali news Grup, Lahir tahun 200i8 di kota Prabumulih sudah malang melintang di 17 Provinsi . Sehingga Media Rajawali news. Melahir kan Media Cakrabuana dan Media Rajawali Sriwijaya dan Media Berita Pemberantas korupsi ( BPK ) .Sejak terbitnya media rajawali news Grup tahun 2008 tidak pernah membuat berita howak. Yang ada berita berita akurat sesuwai dengan data yang di peroleh. Termasuk berita. DIERA PJ.BUPATI MUARA ENIM DRS .H. AHMAD RIZALI . Gerombolan pejabat koruptor berhasil bobol APBN APBD. di Media Cakrabuana
Ali Sopyan Pimpinan umum Media Rajawali news grup Sangat geram dengan mengatakan berita hoax di media cakrabuana kita buktikan di pengadilan . Lanjut Ali Sopyan yang berdarah Semende siap kembali ke bumi Sriwijaya untuk menuntaskan. Laporan Mantan PJ Bupati Muara Enim ( Drs .H.Ahmad Rizali ) di polres kab. Muara Enim . Secara kebetulan hasil audit BPK tahun 2023 . diterbitkan tanggal 30 April 2024 Sehingga timbul pemberitaan di Media Cakrabuana 1i8 Septeber 2024. . Sesuwai dengan adanya data. Dari hasil pemeriksaan BPK Pembayaran TPP Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.018.111.989.103, dengan realisasi per 31 Desember 2023
sebesar Rp905.296.146.233,22 atau 88,92% dari anggaran. Menurut Ali Sopyan dengan tegas suwara lantang hal tersebut akan di ungkapkan di jalur aparat penegak hukum diker akan ada indikasi tindak pidana korupsi sesuwai , Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim Nomor 08/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 15 Januari 2024, BPK mengungkapkan permasalahan sebagai berikut.
a. Pembayaran Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sebesar Rp150.034.100,
Tidak Sesuai Ketentuan Pemeriksaan atas realisasi Belanja Pegawai per 31 Oktober 2023 sebesar Rp1.201.871.328.172,28 menunjukkan permasalahan pada delapan SKPD sebagai berikut. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor
57 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada:
a. Pasal 16:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pegawai wajib melakukan rekam kehadiran dengan menggunakan mesin rekam kehadiran elektronik;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa rekam kehadiran secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu
pada saat masuk kerja dan pulang kerja;
Pasal 32 yang menyatakan bahwa pengurangan TPP dinyatakan dalam persen
dan dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100%
(seratus persen);
c. Pasal 33:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pengurangan TPP berdasarkan komponen
kehadiran dilakukan apabila:
a) Tidak hadir tanpa keterangan;
b) Izin;
c) Terlambat datang;
d) Pulang sebelum waktunya;
e) Tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik; atau
f) Sakit tanpa surat keterangan dokter/para medis atau surat keterangan
rawat inap.
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pengurangan TPP berdasarkan komponen
kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar:
a) 3% per hari bagi pegawai ASN yang tidak hadir tanpa keterangan;
b) 2% per hari bagi pegawai ASN yang tidak hadir dengan izin;
c) 0,5% bagi pegawai ASN yang terlambat hadir lebih dari 10 menit sampai
dengan 30 menit;
d) 1% bagi pegawai ASN yang terlambat hadir lebih dari 31 menit;
e) 0,5% bagi pegawai ASN yang pulang 1 menit sampai 30 menit sebelum
waktu kerja berakhir;
f) 1% bagi pegawai ASN yang pulang lebih dari 31 menit sebelum waktu
kerja berakhir; dan
g) 3% per hari bagi pegawai ASN yang tidak masuk kerja karena sakit tanpa
surat keterangan dokter/para medis atau surat keterangan rawat inap.
d. Pasal 34 yang menyatakan bahwa bagi Pegawai ASN yang menjalani cuti
tahunan, cuti sakit, dan cuti bersalin sampai anak ketiga selama menjadi
Pegawai ASN tidak dikenakan pengurangan TPP, sedangkan bagi
( Red)*