Kabupaten Bekasi. Mediacakrabuana.id
Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bekasi mulai Hari ini, Minggu 24 Agustus 2024 Mengumumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Bekasi untuk Pilkada Tahun 2024.
Ketua KPU kabupaten Bekasi, ALI RIDO Menyatakan Bahwa Pengumuman Pendaftaran ini merupakan bagian dari Tahapan Pengumuman syarat Pencalonan dan syarat Calon Kepala daerah
Selama masa Pengumuman Pendaftaran KPU kabupaten Bekasi Mengingatkan Pasangan Calon dan Partai Politik Pengusung untuk memeriksa secara Cermat dokumen-dokumen yang menjadi yang menjadi syarat Pencalonan. Hal ini Penting Agar Proses Verifikasi yang akan dilakukan KPU dapat berjalan Lancar
Dalam Upaya memberikan transformasi, informasi KPU kabupaten Bekasi Menyediakan akses informasi terkait Persyaratan Pendaftaran Calon yang tersedia di berbagai Platform media baik online, Cetak maupun elektronik, ujar, Ali Ridho, dalam Konferensi PERS di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Pada Sabtu ( 24/08/2024 )
Bagi Masyarakat yang ingin mengetahui
informasi lebih lanjut, kata’ ALI RIDO dapat langsung mendatangi kantor KPU kabupaten Bekasi, yang berlokasi di jalan Raya Rengas bandung nomor 103, Kecamatan KedungWaringin, kabupaten Bekasi, Jawa Barat,
Atau bisa Menghubungi Call center KPU
Kabupaten Bekasi, di nomor telepon
085179553216″ tambahnya
Ali Ridho juga menambahkan bahwa tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
( BAPASLON ) Bupati dan wakil Bupati
yang akan dimulai Pada 27-29 Agustus
Mendatang
Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya Perpanjangan masa Pendaftaran
Jika hanya ada satu ( BAPASLON ) yang mendaftar. Namun hal tersebut dapat dilakukan dengan catatan bahwa sisa partai
yang belum mengusung Bapslon masih mencukupi ambang batas Kursi Pendaftaran
Tapi jika tidak, maka Perpanjangan
Pendaftaran tidak akan kami lakukan
Tegasnya, ketua KPU, ALI RIDO
Reporter: M, UMPAH