Subang, Jabar || Mediacakrabuana.id
ENTIN SUHERTIN umur 45 Tahun Warga Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Melaporkan. Kepala Desa (Kades) Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat,
Ade Nana Suryana dilaporkan kepada Satreskrim Polres Subang atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepemilikan tanah seluas 1.400 meter persegi. Yang saat ini Masi berkeliaran menghirup udara segar
Entin Suhetin (45 tahun), dengan laporan polisi nomor: LP-B/8/2023/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tertanggal 5 Januari 2023. Diduga jalan di tempat . Entin Suhartini mintak pihak jajaran mabes polri dapat segera bertindak agar kasus pemalsuan yang dilakukan oleh Kepala Desa Ade Nana Suryana dapat segera di proses secara hukum yang berlaku.
Menurut Entin, pemalsuan surat yang diduga dilakukan Ade Nana Suryana berawal dirinya bayar pajak kepada kolektor,
tapi hanya dapat dua Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), padahal biasanya mendapatkan tiga lembar .( Red)*